Sukoharjo –– Proses pencairan dana desa di Sukoharjo masih mengacu pada pada pencairan ADD yang lama. Hal ini dikarenakan metode pencairan yang terbaru dengan minimal 10 persen dari dana perimbangan dikurangi DAK, masih ada kekurangan regulasi dalam hal tambahan penghasilan perangkat desa.
“Masih menggunakan yang lama, dengan kisaran anggaran ke setiap desa, antara Rp 60 juta hingga Rp 90 juta, kita masih menunggu regulasi dari pusat,” kata Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, Rabu (19/8).
Dalam dana desa ada sebagian anggran diperuntukkan sebagai tambahan penghasilan perangkat desa. Hal ini menjadi perdebatan, pasalnya masih ada bengkok yang belum jelas peruntukkannya, apakah menjadi tambahan penghasilan perangkat, atau menjadi pendapatan desa yang digunakan untuk yang lain.
Sehingga pihak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memilih untuk menunggu kebijakan pusat, mengingat nilainya cukup signifikan. Dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam memberikan, sehingga terjadi dobel anggaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Pada prinsipnya kita masih melakukan pengkajian dan menunggu regulasi dari pusat, sehingga dana yang cukup besar ini bisa dimanfaatkan tanpa ada permasalahan dalam tataran aplikasinya di tingkat desa,” tandasnya.