Solo – Sekolah tidak bisa menahan ijazah yang dikeluaran oleh negara. Apalagi selama ini negara memberikan ijazah secara gratis dan cuma-cuma bagi setiap siswa. Demikian pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, Nur Hadi Amiyanto kepada wartawan, di Solo.
“Sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun,” tegas Nur Hadi.
Duia menambahkan, pemerintah telah memberi berbagai bantuan pendidikan terutama untuk biaya operasional, seperti halnya BOS di jenjang SD. Adanya bantuan itu sudah seharusnya sekolah terutama sekolah negeri tidak lagi melakukan pungutan apapun.
“Namun sampai saat ini, memang diakui masih sering terdengar sekolah menahan ijazah,” ujarnya.