Wonogiri — Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan pegawai negeri sipil (PNS) terlibat dalam kegiatan politik selama Pilkada 2015. SE ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/2355/M. PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015.
“Bagi PNS di lingkungan Disdik Wonogiri, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pada Pilkada Wonogiri 2015, ” tegas Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) Wonogiri, Siswanto, Rabu (26/8).
Menurut Siswanto, kegiatan yang dilarang tersebut batas waktunya sangat luas. Meliputi sejak sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
“PNS guru juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Bupati calon Wakil Bupati Wonogiri. PNS juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Tidak hanya itu, abdi negara juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye,” jelasnya.
Dikatakan, dalam surat edaran juga ditegaskan pentingnya setiap PNS bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Bila terbukti melanggar, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 angka 15.
Ketua PGRI Wonogiri, Kusman Thoha menambahkan, menjadi netral bagi PNS Guru jauh lebih baik. Sebab bisa fokus bekerja tanpa harus terbebani aktifitas politik Pilkada.