Klaten – Melanggar Perda tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten menertibkan sejumlah banner dan spanduk bergambar bakal calon (balon) bupati.
“Lebih fleksibel mengacu Perda K3. Nanti kalau sudah ada zonasisasi alat peraga kampanye (APK) dari KPU, banner-baner ini akan kita serahkan kesana. Sebab itu merupakan ranah KPU, kita hanya membantu,” kata Kepala Satpol PP Klaten, Slamet Widodo, Rabu (26/8).
Pembersihan APK ini merupakan kegiatan rutin dan sudah dilakukan Satpol PP Klaten semenjak Senin (24/8) lalu. Dari sejumlah gambar yang dicopoti, sebagian besar merupakan balon sebelum ada penetapan resmi dari KPU yang menempel di tiang listrik, tiang telepon, serta pohon sepanjang jalan protokol.
“Yang kecil-kecil (gambar) masih banyak. Personel kita terbatas. Ini tadi ke arah Prambanan, sedangkan kemarin ke arah Delanggu,” imbuh Slamet.
Agar penertiban bisa menjangkau ke wilayah Kecamatan yang ada di Klaten, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan.
“Intinya kami imbau Camat, PPK, Panwascam, PPL, PPS untuk membersihkan APK yang tidak sesuai pada tempatnya,” ujarnya.