Sukoharjo — Jajaran Polres Sukoharjo berhasil melampaui target operasi selama Operasi Sikat Jaran Candi 2015. Selama 20 hari, sembilan kasus curas, curat dan curanmor berhasil diungkap dan berhasil mengamankan 14 orang tersangka.
“Awalnya target kami enam kasus curas, curat dan curanmor, namun selama operasi enam kasus lama dan tiga kasus baru berhasil diungkap anggota di lapangan,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, Rabu (26/8).
Dari 14 tersangka, lima diantaranya pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis kabel tegangan tinggi. Lima tersangka berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah ditangkap setelah melakukan aksi di PT RUM, Nguter dengan barang bukti puluhan potong kabel listrik tegangan tinggi dan sebuah mobil sebagai sarana melancarkan aksi.
Sedangkan sisanya para pelaku pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Sukoharjo dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dari tangan tersangka dapat diamankan sejumlah barang bukti berupa, enam unit sepeda motor berbagai merk, handpone dan sejumlah batu akik.
Saat ini ke 14 tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh dan sembilan tahun penjara.