Sukoharjo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mencoret 72.583 daftar pemilih yang berasal dari DP4 dan DPT Pilpres 2014. Pasalnya, dari data sementara ini banyak ditemukan pengguna hak pilih dari luar Sukoharjo dan tidak memenuhi syarat.
“Bahan DPS didapat dari DP4 dari Disdukcapil dan DPT Pilpres KPU RI yang dikirim ke tingkat bawahhingga ke PPS untuk dilakukan pencocokan dan penelitian hasilnya ditetapkan sebagai DPS,” kata Komisoner KPU Sukoharjo, Mulat Bayu Aji, Rabu (2/9).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo pada hari Rabu (2/9) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 670.808 pemilih. Jumlah ini didapatkan setelah dilakukan proses pencocokan dan penelitian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tingkat desa selama satu bulan.
Data awal yang diterima dari KPU RI sebanyak 743.391 pemilih setelah dilakukan ferifikasi ulang, ditemukan banyak pemilih dari luar Sukoharjo menggunakan hak pilihnya di Sukoharjo saat Pilpres kemarin. Selain itu, juga ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia dan lulusan SMA yang diterima menjadi Akpol maupun Akabri.
“Petugas juga menemukan banyak warga yang pindah karena bekerja di luar daerah yang dipastikan tidak bisa pulang saat pemilihan 9 Desember mendatang, sehingga yang bersangkitan kita coret dari daftar,” tandasnya.