Solo — Kepolisian menegaskan tidak akan menerima laporan dari masyarakat soal pelanggaran kampanye. Seluruh laporan pelanggaran kampanye harus melalui panitia pangawas pemilu (Panwaslu).
“Kita dan seluruh polsek sudah sepakat tidak akan menerima laporan tentang pelanggaran kampanye. Semua laporan masuk dulu ke Panwaslu,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Komisaris Polisi (Kompol) Danu Pamungkas Totok, dalam Diskusi dan Penandatangan MoU Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (2/9) di Hotel Azizah, Solo.
Setelah melalui kajian Panwaslu, imbuh Danu, Polisi siap memproses setelah menerima laporan dari Panwaslu. Beberapa pelanggaran yang sering muncul dalam pelaksanaan kampanye antaralain kampanye hitam, kampanye diluar jadwal dan money politics.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Solo, Nilla Aldriani menilai aparat penegakan hukum harus bekerja cepat mengingat waktu yang dimandatkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada untuk menyelesaikan perkara Pilkada begitu cepat.
“Dalam 14 hari berkas harus sudah masuk ke jaksa. Maksimal 5 hari berkas harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Kemudian PN sudah harus memutus dalam 7 hari. Dengan ketentuan UU Pilkada itu kami ini bekerja seperti dikejar-kejar karena waktunya sangat mepet,” ujar dia.