Rabu, Juni 7, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Aduan Pelanggaran Kampanye ke Polisi Harus Lewat Panwaslu

by
2 September 2015 | 22:40
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Kepolisian menegaskan tidak akan menerima laporan dari masyarakat soal pelanggaran kampanye. Seluruh laporan pelanggaran kampanye harus melalui panitia pangawas pemilu (Panwaslu).

“Kita dan seluruh polsek sudah sepakat tidak akan menerima laporan tentang pelanggaran kampanye. Semua laporan masuk dulu ke Panwaslu,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Komisaris Polisi (Kompol) Danu Pamungkas Totok, dalam Diskusi dan Penandatangan MoU Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (2/9) di Hotel Azizah, Solo.

BacaJuga

Akhir Masa Jabatan, Gibran: Saya Masih Banyak Kurangnya, 2024 Solo Dapat Walikota Lebih Baik

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta, Gibran: Saya Fokus di Solo Saja

Ajak Pelajar Tidak Apatis di Pilkada, Gibran: Untuk Menentukan Pembangunan Solo

Setelah melalui kajian Panwaslu, imbuh Danu, Polisi siap memproses setelah menerima laporan dari Panwaslu. Beberapa pelanggaran yang sering muncul dalam pelaksanaan kampanye antaralain kampanye hitam, kampanye diluar jadwal dan money politics.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Solo, Nilla Aldriani menilai aparat penegakan hukum harus bekerja cepat mengingat waktu yang dimandatkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada untuk menyelesaikan perkara Pilkada begitu cepat.

“Dalam 14 hari berkas harus sudah masuk ke jaksa. Maksimal 5 hari berkas harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Kemudian PN sudah harus memutus dalam 7 hari. Dengan ketentuan UU Pilkada itu kami ini bekerja seperti dikejar-kejar karena waktunya sangat mepet,” ujar dia.

Tags: kampanyeLaporanpanwasluPelanggaran Kampanyepilkada

Previous Post

Tuan Rumah Jateng Diunggulkan

Next Post

Semester Pertama 2015, SRI Tumbuh 30 Persen

Berita Terkait

Akhir Masa Jabatan, Gibran: Saya Masih Banyak Kurangnya, 2024 Solo Dapat Walikota Lebih Baik

Akhir Masa Jabatan, Gibran: Saya Masih Banyak Kurangnya, 2024 Solo Dapat Walikota Lebih Baik

2 Juni 2023
Muskot Taekwondo Solo, Gibran Akui Para Dojang Masih Permasalahkan Ketua Baru

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta, Gibran: Saya Fokus di Solo Saja

19 Mei 2023

Ajak Pelajar Tidak Apatis di Pilkada, Gibran: Untuk Menentukan Pembangunan Solo

24 Maret 2023

Pemkab Karanganyar dan Pemprov Jateng Sharing Anggaran Pilkada 2024

16 Februari 2023

177 Panwaslu Kelurahan/Desa di Karanganyar Resmi Terbentuk

7 Februari 2023

Resmi Dilantik, 401 Panwaslu Desa/Kelurahan di Klaten Diminta Jaga Netralitas

6 Februari 2023
Next Post

Semester Pertama 2015, SRI Tumbuh 30 Persen

Terkini

Usai Memenuhi Undangan Presiden, Empat Pemain Persija Ini Langsung Bergabung dengan Tim

7 Juni 2023
Lawan Bali United di Laga Perdana, PSS Bertekad Raih Kemenangan

TC Usai, PSS Sleman Berencana Uji Coba dengan Tiga Tim Liga 1

7 Juni 2023
Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Penguasaan IT Jadi Syarat Utama

Pemberangkatan Calhaj Gelombang Kedua, Jemaah Diminta Kenakan Ihram Sejak dari Embarkasi

7 Juni 2023
Mendarat di Samarinda, Pieter Huistra Langsung Persiapkan Skuat Menghadapi Bhayangkara FC

Hasil Latihan Berprogres, Pelatih Borneo FC Puas

7 Juni 2023
Waspadai Cuaca Panas Saat Berada di Makkah, Jamaah Haji Harus Lakukan Ini

Waspadai Cuaca Panas Saat Berada di Makkah, Jamaah Haji Harus Lakukan Ini

7 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved