Solo – Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solo memberlakukan standar khusus bagi penjualan hewan kurban untuk peternak sapi di kawasan pembuangan sampah Putri Cempo. Pasalnya selama ini, sapi-sapi tersebut digembalakan di kawasan pembuangan sampah sehingga sapi tersebut memakan sampah. Sapi yang berasal dari kawasan itu di karantina selama 6 bulan untuk mengurangi kadar residu logam berat yang terkandung dalam tubuh sapi.
“Standarnya hewan sapi ini harus dikarantina dulu selama 6 bulan, dan diberi makan Hijauan Makanan Ternak (HMT) untuk mengurangi kandungan residu yang ada dalam tubuh sapi. Dulu karantina hanya sekitar 3 bulan, tetapi sekarang kita tingkatkan menjadi 6 bulan untuk standar yang baru,” kata Kepala Dispertan setempat, Wenny Ekayanti, Jumat (4/9).
Dijelaskan daging sapi yang mengandung logam berat akibat mengkonsumsi sampah sulit dibedakan secara kasat mata. Daging sapi ini akan berbahaya bagi jika dikonsumsi secara rutin dan jumlah besar.
Wenny mengatakan, dikawasan itu digembalakan sekitar 900 ekor sapi. Namun karena lokasi TPS berbatasan langsung dengan daerah lain, lebih dari separuh sapi itu bukan tanggung jawab dari Dispertan Solo. Hanya sekitar 400 ekor yang dimiliki oleh peternak Solo.
“Kami hanya akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi 400 ekor sapi. Itu pun jika sapi telah benar-benar sehat dan layak untuk dijual. Selebihnya nanti daerah lain seperti Karanganyar dan Sragen,” ungkapnya.
Selama ini Dispertan telah menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap peternak dalam pola penggembalaan sebelum dijual pada hari raya Idul Adha mendatang.
“Saya berharap tidak ditemukan sapi yang sakit saat hari Kurban nanti,” harapnya.