Sragen – Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman belum berencana mengajukan cuti untuk kampanye dalam Pilbup Desember mendatang. Berbeda dengan calon bupati dan wakil bupati lainnya yang harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD atau BUMD.
“Untuk jabatan bupati selama tidak mempergunakan hari-hari kampanye dari 27 Agustus sampai 5 Desember nanti ya tak perlu cuti. Artinya secara definitif masih menjalankan SK- nya sebagai bupati sampai berakhirnya SK jabatan itu,” kata Agus ketika ditemui di Gedung DPRD Sragen, Jumat (4/9).
Pernyataan Agus tersebut sekaligus menepis anggapan masyarakat kalau dia harus mengundurkan diri seperti calon lainnya. Seperti Cabup Sugiyamto dan cawabup Dedy Endriyatno memang harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sragen, serta cawabup Djoko Suprapto yang harus mundur dari Direktur PDAM Sragen.
“Masa jabatan saya habisnya 4 Mei 2016. Jadi walau nanti misalnya terpilih bupati dan wakil bupati baru, jabatan saya tetap sampai 4 Mei itu. Sesuai SK,” jelas Agus.
Mengenai cuti sendiri, kata Agus, selama masa kampanye ini dirinya hanya mengajukan cuti sekali saat kampanye damai tanggal 27 Agustus lalu. Hingga sekarang belum berpikir mengajukan cuti lagi untuk keperluan kampanye.