Sragen – Sebanyak 63 alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Sragen yang berada di jalan protokol diturunkan oleh tim gabungan, Senin (7/9). Namun satu APK milik paslon nomor urut 1 Sugiyamto-Djoko Saptono (Suko) yang berada di lokasi Pasar Bunder Sragen belum dilepas lantaran keterbatasan waktu.
“Penertibaan APK ukuran besar kita lakukan dari perbatasan Sragen-Karanganyar di Tugu Gading hingga Banaran, Sambungmacan yang berbatasan dengan Ngawi. Tapi karena waktu tidak mencukupi, satu baliho milik Suko yang di Pasar Bunder baru bisa kita turunkan besok,” kata Anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono kepada Timlo.net, Senin (7/9) sore.
Heru menjelaskan, penertiban terhadap APK milik paslon tersebut lantaran keberadaannya selain melanggar peraturan KPU (PKPU), juga bukan merupakan produk KPU. Sedangkan APK yang diperbolehkan untuk dipasang hanya APK yang dibuat oleh KPU dan sesuai dengan titik atau lokasi yang telah ditentukan.
Selain mencopot baliho milik keempat paslon, tim gabungan juga membersihkan ratusan alat peraga lain jenis spanduk dan poster yng berada di sepanjang jalan protokol.