Sragen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mencoret tidak kurang dari 10 ribu pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pasalnya berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) yang dilakukan PPS dan PPK di 20 kecamatan, menemukan ada 10 ribu calon pemilih bermasalah.
“Daftar pemilih yang sudah kita bersihkan dari DPS sekitar 10.000. Itu hasil pencermatan teman-teman PPS di lapangan dan atas laporan masyarakat sejak penetapan DPS 2 September lalu,” kata Komisioner KPU Divisi Mutarlih, Ibnu Prakosa, Senin (28/9).
Ibnu mengungkapkan, dari 10 ribu yang bermasalah tersebut lantaran ditemukan nama ganda, meninggal dunia, pindah domisili, tidak diketahui alamatnya (fiktif) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah itu bisa bertambah mengingat proses mutarlih masih berlangsung hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 2 Oktober mendatang.

Dia menambahkan, di sisi lain, di samping ada daftar yang dicoret, juga ada penambahan nama-nama calon pemilih yang selama ini belum masuk dalam DPS. Sementara jumlah DPS sendiri saat itu mencapai 783.330 pemilih.
“Kepada masyarakat yang belum terdata, diharapkan segera melapor ke petugas PPS di desa masing-masing agar nanti namanya masuk dalam DPT,” harapnya.