Sabtu, Maret 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Minta Pejabat Kejaksaan Pembocor Status Tersangka Risma Dicopot

by
24 Oktober 2015 | 22:35
in Nasional, Politik
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo minta agar yang membocorkan penetapan tersangka Walikota Surabaya Tri Rismaharini dicopot dari jabatannya. Sebab kasus ini muncul jelang perhelatan Pilkada Surabaya dimana Risma kembali maju jadi calon wali kota Surabaya dan kental dengan nuansa politis.

“Yang membocorkan itu yang harus diganti, gaduh ya kayak gini ini. Ada biro humas, apakah humas siapa saya enggak tahu,” kata Tjahjo, Sabtu (24/10).

BacaJuga

Penerapan IKD, ASN dan Non-ASN Sragen Mulai Aktifasi KTP Digital

Marak Ngemis Online, Mensos Risma Larang Eksploitasi Lansia

Bupati Said Ajak Masyarakat Boyolali Lakukan Rekam KTP Digital

Pelaksanaan pilkada serentak tinggal satu bulan. Tjahjo menegaskan, pihaknya terus mematangkan konsolidasi baik dari KPU, Bawaslu, DPR dan segenap partai politik agar pelaksanaan Pilkada serentak berjalan lancar dan demokratis.

“Kemendagri sudah siap melaksanakan pilkada serentak termasuk juga kepolisian dan BIN memetakan area-area yang kemungkinan-kemungkinan menjadi konflik,” tegasnya.

Untuk soal Risma, kata Tjahjo, merupakan masalah perdata yang berkaitan antara Pemkot Surabaya memperjuangkan hak pedagang-pedagang pasar. Tetapi justru Risma ditetapkan sebagai tersangka yang mana sangat berbau politis dan menyebabkan kegaduhan.

“Contoh-contoh kecil yang bikin gaduh. Masalah Mei kenapa baru sekarang, ini harus diganti. Tapi kami ingin clearlah kalau ada masalah, ada apa, surat itu diserahkan Mei kok dibacakan sekarang sama humas Kejaksaan Tinggi Surabaya, ya ganti aja,” tegas Tjahjo.

Sebelumnya, ditemukan kejanggalan dalam penetapan Risma sebagai tersangka. Sebab, Polri tidak mengakui telah menetapkan tersangka terhadap Risma. Namun, pihak Kejaksaan mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang artinya sudah menetapkan tersangka terhadap Risma.

Seperti diketahui, pihaknya yang pertama kali menyebut Risma sebagai tersangka adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto. Saat dikonfirmasi via telepon, dia mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.

“Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi,” ungkap Romy Ariezyanto.

Tapi pernyataan itu dibantah Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Dia membantah adanya penetapan tersangka terhadap Risma terkait kasus Pasar Turi.

“Enggak ada. Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur. Itu enggak ada. Enggak tahu informasi yang beredar itu dari mana sumbernya,” tegas Badrodin.

[lia]

Sumber: merdeka.com

Tags: MendagrirismaTri Rismaharini

Previous Post

April 2016 Ada Rekrutmen PNS Besar-besaran

Next Post

Solo Jadi Sekretariat Nasional ICCN

Berita Terkait

Penerapan IKD, ASN dan Non-ASN Sragen Mulai Aktifasi KTP Digital

Penerapan IKD, ASN dan Non-ASN Sragen Mulai Aktifasi KTP Digital

19 Februari 2023
Marak Ngemis Online, Mensos Risma Larang Eksploitasi Lansia

Marak Ngemis Online, Mensos Risma Larang Eksploitasi Lansia

19 Januari 2023

Bupati Said Ajak Masyarakat Boyolali Lakukan Rekam KTP Digital

5 Januari 2023

Instruksi Mendagri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait Pencabutan PPKM

1 Januari 2023

Sragen Raih Penghargaan Nasional sebagai Kabupaten Terinovatif

25 Desember 2022

Gibran Akhirnya Kantongi Izin dari Mendagri Pergi ke UEA Selama Sepekan

23 Desember 2022
Next Post

Solo Jadi Sekretariat Nasional ICCN

Terkini

Masjid Tiban Puluhan Trucuk Peninggalan Sunan Kalijaga

Masjid Tiban Puluhan Trucuk Peninggalan Sunan Kalijaga

25 Maret 2023
Laporan SPT Tahunan Kanwil DJP Jateng ll Naik 1,83 Persen

Laporan SPT Tahunan Kanwil DJP Jateng ll Naik 1,83 Persen

25 Maret 2023
Putus Mata Rantai Penularan TB Anak, Dinkes Jateng Gandeng PKK

Putus Mata Rantai Penularan TB Anak, Dinkes Jateng Gandeng PKK

25 Maret 2023
24 Peserta Ikuti Kursus Pelatih Lisensi AFC Pro Diploma, Ada Rasiman dan Eko Purdjianto

24 Peserta Ikuti Kursus Pelatih Lisensi AFC Pro Diploma, Ada Rasiman dan Eko Purdjianto

25 Maret 2023
Selama Ramadan, Klaten Gelar CFD Ngabuburit, Catat Jadwalnya!

Selama Ramadan, Klaten Gelar CFD Ngabuburit, Catat Jadwalnya!

25 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved