Sragen – Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menyatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus sembako dengan tersangka Camat Sambirejo, Suhariyanto telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Polres Sragen kini tinggal menunggu pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
“Sudah kami kirim ke Kejari. Tinggal menunggu proses ke meja hijau,” kata Ari Wibowo, Rabu (11/11).
Pihaknya tetap menggunakan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada untuk menjerat Hariyanto. Berdasarkan pasal tersebut Hariyanto dapat diancam dengan hukuman antara 1 hingga 6 bulan penjara. BAP ini sendiri dilimpahkan ke Kejari Sragen pada Selasa (10/11).
Seperti diketahu kasus ini berawal ketika ditemukannya 405 sembako bergambar Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Aman To) di Aula Kecamatan Sambirejo beberapa waktu lalu. Kasus ini kemudian ditangani Panwaslu Sragen dan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) hingga akhirnya Polres Sragen menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.