Selasa, Juni 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Anggota DPR: Kasus Setnov Bisa Digolongkan Pemerasan

by
21 November 2015 | 10:11
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Jerat dengan UU TPKS, Penculik yang Cabuli Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Puan: Pimpinan Otorita IKN Harus Terus Komunikasi dengan DPR

Puan: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik

Timlo.net — Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai NasDem Kurtubi menegaskan bahwa kasus dugaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terhadap PT Freeport harus dibawa ke ranah hukum. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan Setnov memalak 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Iya bisa digolongkan sebagai pemerasan. Bisa digolongkan korupsi. Tetapi kepastiannya mestinya ke aparat penegak hukum. Indikasinya kan sudah jelas. Mencatut nama orang lain kan pelanggaran hukum. Jadi oleh karena itu mari kita dorong, solusinya tidak hanya menyangkut pelanggaran etik dan diserahkan ke MKD, tapi juga harus ada solusi lewat ranah hukum secara tuntas,” kata Kurtubi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (20/11).

Kurtubi menjelaskan bahwa pertemuan Setnov dengan pengusaha Mohamad Riza Chalid dan Dirut Freeport Maroef Sjamsoeddin mengandung unsur merugikan negara. Bahkan Setnov diduga tak segan menjual nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada perusahaan asing demi keuntungan pribadi.

“Mungkin kalau pertemuannya saja enggak ada masalah. Tapi yang jadi masalah, bertemu ada maksud tertentu, ada niat tertentu yang merugikan negara. Niatnya itu diwujudkan dalam pertemuan tiga kali, berulang-ulang dan substansi pembicaraannya dalam rangka ingin memperoleh saham dengan menjual nama presiden dan wapres untuk perpanjangan kontrak,” terangnya.

Kurtubi menyesali tindakan Setnov yang menyalahgunakan jabatannya sendiri dan membawa-bawa nama pemimpin negara. Dia mendesak agar Setnov dalam waktu dekat mengundurkan diri. Sebab dengan begitu maka proses hukum akan lebih mudah dijalankan.

“Itu pelanggaran etika bahkan bisa dalam kategori pelanggaran hukum. Ada niat busuk, gak bagus. Ada semacam janji yang diberikan seseorang atau pihak lain untuk memperoleh suatu semacam gratifikasi. Korupsi itu kan definisinya memberikan janji, memberikan berbentuk materi. Seyogyanya minimal (dalam waktu dekat) mengundurkan diri. Itu sebagai bentuk tanggung jawab moral,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar salinan digital surat laporan tindakan tidak terpuji Ketua DPR Setya Novanto yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Surat tersebut bernomor 9011/04/MEM/2015 berkepala surat Kementerian ESDM.

Dijelaskan dalam surat tersebut ternyata yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said pada MKD yang berinisial SN ialah Setya Novanto. Sedangkan salah satu pengusaha besar yang turut mencatut nama Presiden Jokowi berinisial R ialah Mohammad Riza Chalid. [eko]

Sumber: merdeka.com

Tags: jokowi dicatutketua DPRSetya Novanto

Previous Post

Siapa Perekam Percakapan Setyo Novanto?

Next Post

Film AADC 2 bakal Sukses? Ini Jawaban Nicholas Saputra

Berita Terkait

Jerat dengan UU TPKS, Penculik yang Cabuli Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Jerat dengan UU TPKS, Penculik yang Cabuli Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya

15 Mei 2022
Puan: Pimpinan Otorita IKN Harus Terus Komunikasi dengan DPR

Puan: Pimpinan Otorita IKN Harus Terus Komunikasi dengan DPR

12 Maret 2022

Puan: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik

25 Februari 2022

Puan Kesal Ada Gubernur Malas Jemput saat Kunker ke Daerah, Rudy Beri Pembelaan

11 Februari 2022

Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN Harus Libatkan Masyarakat

4 Februari 2022

Website Badan Siber dan Sandi Negara Diretas, Puan: Saya Sungguh Terkejut,

27 Oktober 2021
Next Post

Film AADC 2 bakal Sukses? Ini Jawaban Nicholas Saputra

Terkini

Vaksinasi PMK Massal Dimulai, Klaten Dapat 2200 Dosis

Vaksinasi PMK Massal Dimulai, Klaten Dapat 2200 Dosis

28 Juni 2022
Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Satu Orang Jadi Tersangka, Inisial MK

Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Satu Orang Jadi Tersangka, Inisial MK

28 Juni 2022
Lirik Lagu Banana dari Film Despicable Me 2

Lirik Lagu Banana dari Film Despicable Me 2

28 Juni 2022
Gagal Total di Piala Presiden 2022, Pemain Persis Diliburkan

Gagal Total di Piala Presiden 2022, Pemain Persis Diliburkan

28 Juni 2022
Polling Terbaru Nobatkan Christian Bale Sebagai Batman Terhebat

Ini Syarat Christian Bale untuk Perankan Batman Lagi

28 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved