Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Ajukan Praperadilan, Dua Alat Bukti Dipertanyakan

by
23 November 2015 | 23:23
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten — Sidang praperadilan dengan pemohon dua juru parkir (jukir) Toko Emas Semar Jawa di Prambanan kepada Polres Klaten kembali digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (23/11). Sidang beragenda pembuktian dari pemohon, Liano Sulistyawan (18) dan Catur Yudha (38).

“Kami menghadirkan pemohon karena sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 184, bahwa salah satu bukti untuk menerangkan peristiwa pidana itu adalah keterangan tersangka. Karena pada penyidikan awal, pasti pihak tersangka adalah saksi,” ujar kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogjakarta, Rizki Fatahilah, Senin (23/11).

BacaJuga

PN Wonogiri Tolak Permohonan Praperadilan Oknun Bank Plecit

Diduga Langgar Prosedur, Polres Wonogiri Digugat Praperadilan

Datangi Kantor DPC PDIP Solo, Jukir Serahkan Surat Dukungan Ganjar Capres 2024

Selain pemohon, pihaknya juga menghadirkan keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Dr M Arif Setiawan, dan satu saksi lainnya, yakni Ertanto. Namun saksi Ertanto ditolak karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka.

“Saksi ahli kita hadirkan agar bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk bersikap secara prosedural, bagaimana menggali fakta dan memutuskan praperadilan ini. Karena kami mendalilkan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti,” beber Rizki.

Pihaknya ingin mengetahui penetapan dua jukir sebagai tersangka berdasar alat bukti yang diajukan penyidik Polres Klaten. Adapun penetapan sebagai tersangka diketahui Catur Yudha melalui surat panggilan dari Polres Klaten, nomor S.Pgl/310/X/2015/Reskrim, tanggal 6 Oktober 2015.

”Kalau sejak awal mereka menyampaikan (alat bukti) tentunya kami tidak mengajukan praperadilan. Harus dilihat bukti yang menyebabkan status tersangka kepada klien kami itu yang mana. Kami ingin melihat seberapa kualitas alat bukti untuk membuktikan pasal pengeroyokan (170) yang disangkakan pada Catur dan Liano,” papar Rizki.

Sementara itu, kuasa hukum dari Polres Klaten enggan berkomentar mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Catur Yudha dan Liano Sulistyo.

”Saya hanya mendampingi di sidang saja, tidak etis memberikan komentar. Lebih baik meminta komentar dari Humas Polres Klaten,” ujar kuasa hukum perempuan yang tidak mau disebut namanya itu saat ditemui wartawan selesai sidang.

Tags: Juru Parkirpraperadilan

Previous Post

Politik Uang Pilkada Tidak Ada Sanksi Pidana?

Next Post

Jelang UAS, Sekolah yang Tahan Kartu Ujian Bakal Disanksi

Berita Terkait

Kunjungi SMK Kesehatan Citra Medika, Ganjar Kaget Ada Siswa yang Berasal dari Papua

PN Wonogiri Tolak Permohonan Praperadilan Oknun Bank Plecit

14 Juli 2022
Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Divonis Mati, Kuasa Hukum Langsung Banding

Diduga Langgar Prosedur, Polres Wonogiri Digugat Praperadilan

6 Juli 2022

Datangi Kantor DPC PDIP Solo, Jukir Serahkan Surat Dukungan Ganjar Capres 2024

10 Januari 2022

Gugatan Praperadilan Ditolak, Begini Pendapat Tim Kuasa Hukum Tersangka

4 Januari 2022

Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi BUMDESMA Ditolak

4 Januari 2022

Pengajuan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Hormati Hak Tersangka

24 Desember 2021
Next Post

Jelang UAS, Sekolah yang Tahan Kartu Ujian Bakal Disanksi

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Drummer Dream Theater sudah Tiba di Solo

Promotor Konser Dream Theater Sebut Sejumlah Tamu VVIP sudah Pesan Tiket

9 Agustus 2022
Proyek Malioboro Solo Senilai Rp30,3 Miliar Ditargetkan Selesai Akhir 2022

Proyek Malioboro Solo Senilai Rp30,3 Miliar Ditargetkan Selesai Akhir 2022

9 Agustus 2022
Forum Kades 4J KaranganyarTolak Perbup Pengisian Perangkat Desa, Ini Alasannya

Soal Perbup Perangkat Desa, Pemkab Karanganyar Konsultasi ke Pemprov

9 Agustus 2022
Drummer Dream Theater sudah Tiba di Solo

Drummer Dream Theater sudah Tiba di Solo

9 Agustus 2022
Buka Klinik Baru, Kado Terindah Buat dr Luthy

Buka Klinik Baru, Kado Terindah Buat dr Luthy

9 Agustus 2022







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved