Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten melarang penggunaan ponsel berkamera oleh pemilih di dalam bilik suara ketika pemilihan kepala daerah (Pilkada) Klaten 9 Desember mendatang. Hal itu untuk meminimalkan praktik kecurangan selama pilkada berlangsung.
“Tata cara pemberian suara diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015 yang melarang pemilih untuk merekam gambar menggunakan ponsel ataupun kamera,” ungkap Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Data dan Informasi KPU Klaten Muhammad Anshori, Selasa (24/11).
Sesuai PKPU tersebut, jelasnya, pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan mencoblos satu kali di kolom yang berisi nomor urut pasangan calon (paslon), atau pas foto, atau nama paslon. Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara dengan cara apapun.
Untuk mengantisipasinya, seluruh pemilih wajib menitipkan ponsel atau kamera ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum memasuki bilik suara. Bahkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada banner berisi larangan tersebut.
“Baik masyarakat maupun penyelenggara pilkada harus memahami hal tersebut. Kalaupun ada yang membawa (ponsel atau kamera) itu wajib dititipkan ke meja petugas (KPPS),” jelas Ansori.