Rabu, Februari 8, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Desersi 201 Hari, Bripka Nanang Dipecat

by
25 November 2015 | 23:33
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten – Seorang Bintara Polres Klaten menerima sanksi rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sanksi dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Rabu (25/11), di Aula Satyahaprabu Mapolres Klaten.

“Bripka Nanang Rudianto terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah atau desersi selama 201 hari kerja,” ungkap Wakapolres Klaten, Kompol Hendri Yulianto.

BacaJuga

Polda Jateng Lantik 535 Bintara Baru, Ada yang Ditempatkan di IKN

Ini Pesan Dandim Karanganyar Bagi Penerima Kenaikan Pangkat

Kapolda Jateng Lantik 612 Bintara Polri, 20 Personel Ditempatkan di IKN

Selaku ketua komite etik, dijelaskannya, Bripka Nanang Rudianto dari kurun waktu 1 Maret 2014 hingga 3 Oktober 2014 meninggalkan tugas dan sampai saat ini masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Klaten.

Bripka Nanang Rudianto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

“Nantinya rekomendasi PTDH akan kita laporkan ke Polda. Dari Polda diteruskan ke Mabes, lalu putusannya diserahkan kembali ke Polres. Dari situ selanjutnya kita lakukan upacara PTDH pada yang bersangkutan,” jelas Kompol Hendri.

Untuk diketahui, sebelum dilaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri), Bripka Nanang Rudianto telah menjalani empat sidang disiplin, dan satu sidang KKEP. Dalam dua sidang terakhir yang bersangkutan disidang secara in absensia atau tanpa dihadiri oleh terperiksa.

“Sidang ini terbuka untuk umum dan juga dihadiri oleh anggota Polres Klaten. Dengan mengikuti sidang ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya bahwa Polri akan bersikap tegas pada personil yang tidak melaksanakan tugas dengan baik,” jelas Hendri.

Tags: bintarapolisi dipecat

Previous Post

Penganiayaan di Bayat Diduga Bermotif Hutang Piutang

Next Post

BTN Solo Targetkan Akad KPR 100 Debitur Per Hari

Berita Terkait

Polda Jateng Lantik 535 Bintara Baru, Ada yang Ditempatkan di IKN

Polda Jateng Lantik 535 Bintara Baru, Ada yang Ditempatkan di IKN

22 Desember 2022

Ini Pesan Dandim Karanganyar Bagi Penerima Kenaikan Pangkat

5 Oktober 2022

Kapolda Jateng Lantik 612 Bintara Polri, 20 Personel Ditempatkan di IKN

8 Juli 2022

Begini Prosesi Pembaretan Bintara Remaja Polres Karanganyar

2 April 2022

543 Bintara TNI AU Resmi Dilantik

9 November 2021

Jelang Kenaikan Pangkat, Tamtama Tes Kesegaran Jasmani

21 Agustus 2019
Next Post

BTN Solo Targetkan Akad KPR 100 Debitur Per Hari

Terkini

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

8 Februari 2023
Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

8 Februari 2023
Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

8 Februari 2023
Diguyur Hujan Deras, Talud Jalan Alternatif Sidoharjo-Girimarto Ambrol

Diguyur Hujan Deras, Talud Jalan Alternatif Sidoharjo-Girimarto Ambrol

8 Februari 2023
Tembakau Gorila Ternyata Mudah Didapatkan, Lebih Berbahaya dari Ganja

Tembakau Gorila Ternyata Mudah Didapatkan, Lebih Berbahaya dari Ganja

8 Februari 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved