Sragen – Tujuh orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diringkus oleh tim dari Satreskrim Polres Sragen bersama Polsek di eks Kawedanan Gemolong diketahui sering beroperasi di areal persawahan dan masjid. Sindikat ini memang profesional dan sangat rapi dalam menjalankan aksinya untuk menyikat kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya.
“Dalam menjalankan aksinya sindikat ini membagi dalam 3 shift. Pagi, siang dan malam. Pagi dan siang biasanya mereka mengincar kendaraan yang berada di sawah yang ditinggal pemiliknya. Malamnya mereka mengincar motor yang ada di masjid, saat pemiliknya sedang sholat,” kata Kapolsek Gemolong Iptu Harjanto Mukti mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, Kamis (26/11).
Mukti mengungkapkan, saat mengeksekusi kendaraan yang dicurinya, merek menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Tidak butuh wktu lama untuk membuka kunci kontak motor yang hendak dicurinya. Hanya dalam hitungan 2 hingga 3 menit mereka berhasil melarikaan motor curiannya.
“Mereka menggunakan kunci T saat beraksi. Dan setiap beraksi minimal dua orang, yang satu mengawasi yang satu mengeksekusi motornya,” jelasnya.
Sementara motor hasil curian tersebut kemudin dijual kepada salah satu tersangka Ngatimin alias Bengoh (42), seorang kepala dusun (Kadus) atau bayan di Desa Jenalas, Kecamatan Gemolong, yang diduga juga menjadi otak dari sindikat tersebut. Setiap motor dijual dengan harga berkisar antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Sragen Iptu Maryoto menyatakan, para tersangka sementara ini bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.