Rabu, Februari 8, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Revisi PP Nomor 27 Tahun 1983 Diapresiasi Sejumlah LBH

by
27 November 2015 | 21:34
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Sejumlah pengacara yang mengabdi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pemberian ganti rugi bagi korban salah tangkap dari Rp 3 juta menjadi Rp 600 juta. Meski begitu, kebijakan tersebut perlu dijalankan tanpa embel-embel proses yang berbelit.

“Jujur, saya sangat mengapresiasi perubahan PP tersebut,” papar Pimpinan Korwil Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Soloraya, Sumarsoni saat ditemui wartawan, Jumat (27/11).

BacaJuga

Penegakan Hukum Butuh Sinergi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Muhammadiyah Beri Solusi Hukum Warga Tak Mampu

Didesak Tangguhkan Penahanan, Petugas Kejari Solo Terpancing Emosi Hingga Gebrak Meja

Revisi PP No 27/ 1983 tentang pemberian ganti rugi bagi korban salah tangkap maksimal Rp 3 juta, kata Sumarsoni, sudah tidak relevan dengan jaman. Menurutnya, dengan ditingkatkan jumlah uang menjadi Rp 600 juta maka menjadi warning bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keprofesionalan menjalankan tugas.

Dia memperingatkan, supaya kebijakan tersebut jangan hanya manis di bibir saja, namun sulit dijalankan. Itulah sebabnya, ia mendesak agar perubahan nominal ganti rugi tersebut juga diikuti dengan kemudahan dalam menjalankan aturan.

Sementara, pegiat LBH Mawar Saron juga mengaku sangat lega mendengar adanya revisi PP No. 27/ 1983. Wakil Direktur LBH Mawar Saron, John Ferry Situmeang, menegaskan kasus ’peradilan sesat’ sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Berdasarkan catatan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) pada 2013, kata Ferry, ada 31 kasus salah tangkap atau peradilan sesat di Indonesia. Mereka yang menjadi korban salah tangkap dicap pelaku kriminal oleh masyarakat awam, meski pun sudah diputus bebas dan tidak bersalah.

“Mereka juga kehilangan pekerjaan karena harus ditahan, anak-anak mereka tidak terurus bahkan putus sekolah,” paparnya.

Rencananya, perubahan PP tersebut akan diteken Presiden Jokowi pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia pada 10 Desember 2015 mendatang.

Tags: lbh

Previous Post

Danrem 074/Warastratama Sebut Media Bagian dari Keluarga TNI

Next Post

Selama Operasi Zebra Candi, Polisi Sita 1.440 STNK

Berita Terkait

Muhammadiyah Beri Solusi Hukum Warga Tak Mampu

Penegakan Hukum Butuh Sinergi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

21 Agustus 2022
Muhammadiyah Beri Solusi Hukum Warga Tak Mampu

Muhammadiyah Beri Solusi Hukum Warga Tak Mampu

21 Agustus 2022

Didesak Tangguhkan Penahanan, Petugas Kejari Solo Terpancing Emosi Hingga Gebrak Meja

20 Juli 2022

Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin Belum Banyak Dimanfaatkan

10 Oktober 2021

Gubernur Anies Baswedan akan Digugat Warga, Ini Gara-Garanya

3 Juni 2019

LBH Mawar Saron Siap Bantu Warga Kurang Mampu

18 Mei 2015
Next Post

Selama Operasi Zebra Candi, Polisi Sita 1.440 STNK

Terkini

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

8 Februari 2023
Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

8 Februari 2023
Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

8 Februari 2023
Diguyur Hujan Deras, Talud Jalan Alternatif Sidoharjo-Girimarto Ambrol

Diguyur Hujan Deras, Talud Jalan Alternatif Sidoharjo-Girimarto Ambrol

8 Februari 2023
Tembakau Gorila Ternyata Mudah Didapatkan, Lebih Berbahaya dari Ganja

Tembakau Gorila Ternyata Mudah Didapatkan, Lebih Berbahaya dari Ganja

8 Februari 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved