Sragen – Selama berlangsungnya Operasi Zebra Candi 2015, Polres Sragen berhasil merazia sebanyak 78 sepeda motor. Tidak hanya itu, sebanyak 1.440 surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga berhasil disita dalam operasi yang berlangsung mulai 22 Oktober hingga 4 November lalu.
“Kita juga memberikan surat tilang sebanyak 2.294 kepada 1.166 pengendara motor dan 1.128 pengemudi kendaraan roda empat,” kata Kepala Urusan Bina Operasi (KBO) Satlantas Polres Sragen, Iptu Mashadi mewakili Kapolres AKBP Ari Wibowo.
Mashadu menjelaskan, surat tilang tersebut diberikan kepada pemakai jalan yang melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak membawa helm SNI, tidak membawa surat ijin mengemudi (SIM) dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi mereka yang mendapat surat tilang diwajibkan membayar denda melalui sidang di Pengadilan Negeri Sragen.
Mashadi mengungkapkan, para pelanggar lalu lintas tersebut didominasi oleh para pekerja swasta yang mencapai 1.110 orang, kemudian pelajar sebanyak 607 orang dan PNS sebanyak 229 orang. Bila dibandingkan dengan Operasi Zebra Candi tahun 2014 lalu, jumlah pelanggaran bisa dikatakan menurun hingga 43 persen.
“Ini menandakan kesadaran pengguna jalan untuk menaati aturan lalu lintas meningkat,” ujarnya.