Boyolali — Camat Nogosari, Wagino dinyatakan bersalah kasus dugaan netralitas PNS Pilkada 2015. Selain itu, Kades Bendo, Samsidi; dan PNS UPTD Dikdas LS Sambi, Jimandiyanto juga terbukti bersalah. Mereka terancam pidana 1 bulan hingga 6 bulan penjara. Hal ini berdasarkan rapat pleno Gakkumdu Sabtu (5/12) malam.
“Tadi kita langsung limpahkan ke Polres, sekarang sudah menjadi kewenangan Polres untuk menindak lanjuti,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Minggu (6/12).
Dijelaskan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 1 undang-undang (UU) No 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Dalam pasal tersebut, para pelaku terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon dikenai pidana pemilu.
“Kita juga serahkan alat bukti, seperti undangan acara tersebut, dan bukti dukungan suara by name by address,” tambah Narko.
Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono menyatakan, siap menerima BAP Panwaslu jika dilimpahkan ke polisi. Langkah ini sesuai aturan dimana ada indikasi pidana pemilu, polisi yang menangani.
“Kita akan proses lebih lanjut,” kata Kapolres.
Plt Sekda Boyolali, Sugiyanto, mengatakan belum menerima laporan secara formal terkait kasus tersebut. Meski demikian pemkab akan melakukan klarifikasi kepada ketiganya. Diakui, kasus pelanggaran netralitas PNS yang masuk ke ranah hukum pidana politik baru pertama kali ditemui di Boyolali. Terkait sanksi, tergantung dengan tingkat kesalahan.
“Kita klarifikasi dulu, baru kemudian kita bisa putuskan sanksinya,” tandas Sugiyanto.