Solo – Sebanyak 12.773 surat suara diketahui tidak sah. Penyebabnya bisa berbagai hal seperti dicoblos dua-duanya, tidak dicoblos atau dicoblos di luar garis persegi.
“12.773 Surat suara tidak sah ini artinya menjadi tantangan pendidikan pemilih bagi KPU,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Agus Sulistyo kepada wartawan, usai rekapitulasi penghirungan perolehan suara Pilkada Solo, Kamis (17/12) di Hotel The Sunan.
Jumlah surat suara tidak sah itu sebesar 4,3 persen dari jumlah surat suara yang digunakan sebesar 294.137. KPU masih mencari penyebab dominan tidak sahnya surat suara.
“Apakah itu faktor kesengajaan atau tidak tahu. Kan bisa saja iseng atau coba-coba,” ujar dia.
Sementara, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Asmuni mengatakan 12.227 surat suara tidak sah bisa dikategorikan cukup banyak. Asmuni mengaku prihatin dengan banyaknya surat suara tidak sah itu. Terlebih, hal itu terjadi di Kota Surakarta.
“Penyebabnya bisa macam-macam. Mungkin nggak ada pilihan karena calonnya cuma dua. Bisa juga karena sosialisasi nggak optimal,” ujar dia.