Sragen – Saksi dari pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Aman To) menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Sragen, Kamis (17/12). Pasalnya, kasus pelanggaran saksi oleh pasangan nomor urut 2, Yuni-Dedy di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pencoblosan tetap dinilai sebagai bentuk kampanye.
“Kami menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Kami keberatan terhadap pasangan nomor urut 3 (Yuni-Dedy), yang masih melakukan kampanye di TPS dengan memakai kaos Guyup Rukun dan Sukowati Bangkit,” kata Anis Munandar, saksi dari Aman To usai rapat pleno.
Dari pantauan di lapangan, rapat pleno penghitungan suara sendiri berjalan lancar tanpa ada keberatan dari para saksi. Dari pleno yang diikuti 20 PPK di Kabupaten Sragen, baik saksi pasangan Suko, Aman To, Yuni-Dedy dan Jago, semua mengikuti jalannya pleno tanpa ada protes atau interupsi.
Bahkan saat Ketua KPU Ngatmin Abbas menawarkan ke forum apa masih ada yang member masukan atau keberatan terhadap hasil pleno juga tidak ada yang tunjuk jari. Namun pada saat sesi penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara, saksi dari pasangan Aman To menolak untuk tanda tangan.
Ngatmin Abbas mengatakan, penolakan saksi nomor urut 2 tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dari rapat pleno. Hasil rekapitulasi tetap sah dan hal tersebut juga disetujui oleh Panwaslu Sragen yang ikut menandatangani hasil pleno penghitungan suara.
“Secara prosedur pleno tidak ada masalah, saksi lain juga tanda tangan. Itu tidak mempengaruhi. Pleno tetap sah,” katanya.