Solo – Pemerintah Kota Solo akan melakukan perampingan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Balikota Solo. Perampingan ini dilakukan dengan melebur beberapa SKPD yang tidak memiliki urusan pemerintahan sesuai dengan UU 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah.
“Kita sedang mengebut rencana perombakan SKPD ini. Kita akan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perangkat daerah untuk mengganti Perda 5/2013 tentang Perangkat Daerah,” ungkap Kasubag Kelembagaan Bagian Organisasi Setda Solo, Fransisco, Kamis (17/12).
Dia mengatakan saat ini tengah memetakan SKPD yang tidak ada nomenklatur dengan kementerian sesuai dengan undang-undang tersebut. Dirinya menargetkan pada Agustus 2016 telah menyelesaikan raperda tentang perangkat daerah, untuk bisa disahkan, menjadi perda.
“Semua harus punya nomenklatur di kementerian, jika tidak akan dilebur. Ada sekitar 40 urusan pemerintahan yang ditetapkan dalam undang-undang itu. Ada bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” paparnya.
Beberapa SKPD yang akan dilebur, diantaranya adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan melebur dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) yang akan menjadi satu dengan Dinas Pekerjaan umum (DPU), serta Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) yang akan melebur dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Sedangkan seluruh kelurahan, yang saat ini berstatus SKPD, akan dihapus dan dimasukkan sebagai perangkat kecamatan.