Boyolali — Pemkab Boyolali melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD), menarik mobil operasional Kecamatan Nogosari. Hal ini dilakukan setelah putusan pengadilan atas kasus Pidana Pemilu yang melibatkan Camat Nogosari, Wagino.
“Hari ini, mobil dinas camat Nogosari AD 81 D kita tarik, tapi kecamatan bisa mengambil kembali mobil tersebut untuk operasional,” kata Kepala DPPKAD Boyolali, Syawaludin, Selasa (29/12).
Menurt dia, penarikan mobdin tersebut dalam rangka melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Boyolali dalam kasus Pelanggaran Pemilu yang melibatkan Camat Nogosari, Wagino. Dimana selain memvonis Wagino, Pengadilan juga meminta agar mobdin Wagino ditarik kembali. Meski begitu, mobdin masih bisa digunakan kembali oleh kecamatan. Pasalnya, yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan adalah orangnya sedangkan mobdin AD 81 D tersebut dijadikan barang bukti.
“Pihak Kecamatan ajukan surat ke Setda Boyolali,” tambahnya.
Sementara jika mobdin tersebut kembali ke Kecamatan, maka sifatnya mobil operasional. Namun, Camat Wagino juga masih boleh mengunakan karena tidak ada larangan. Untuk saat ini, mobdin AD 81 D tersebut untuk sementara waktu dikandangkan di DPPKAD.