Solo — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo sangat menyayangkan peredaran lagu berlirik cabul sekaligus perkataan kotor. Terkait itu, MUI Solo mendukung langkah Komisi Pemeliharan dan Informasi Daerah (KPID) Jawa Tengah yang melarang beredarnya lagu berlirik cabul dan kata kotor ditengah masyarakat publik.
“Lagu-lagu ini malah bertolak belakang dengan cita-cita Presiden yang ingin merevolusi mental bangsa. Kami sangat setuju dengan langkah yang diambil KPID Jateng,” kata Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan, saat dihubungi terkait pelarangan peredaran sejumlah lagu cabul oleh KPID Jateng baru-baru ini.
Lagu-lagu tersebut, kata Adnan, tak jarang dikonsumsi anak-anak dan berpotensi besar merusak generasi bangsa. Zainal mengaku sangat setuju dengan langkah yang diambil KPID untuk melarang peredaran lagu yang merusak mental anak bangsa itu. Menurutnya, larangan dari KPID itu harus ditindaklanjuti aparat untuk benar-benar menindak pelaku pengedar dan pembuat lagu-lagu berisi lirik cabul.
“Langkah KPID ini harus kita dukung bersama agar mental generasi ini tak ikut rusak,” paparnya.
Sedikitnya ada 54 judul lagu yang mendapatkan sorotan KPID Jateng lantaran lirik-liriknya dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika. Bahkan, delapan dari 54 lagu tersebut dilarang beredar lantaran liriknya berbau pornografi. Delapan lagu itu antara lain berjudul Apa Saja Boleh, Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Mobil Bergoyang, Bombassu, Njaluk Kelon, dan Kudu Misuh. Sementara sisanya, yakni 46 lagu dibatasi peredaran dan pemutarannya di ruang publik. Lagu-lagu tersebut hanya boleh diputar di ruang publik pada pukul 22.00 WIB-03.00 WIB.
“Ini tugas negara untuk melindungi moral bangsanya. Ya caranya dilarang beredar. MUI juga meminta masyarakat untuk menjauhi lagu-lagu yang berbau pornografi,” papar Adnan.