Karanganyar — Rencana pembangunan rumah toko (Ruko) di sekeliling lapangan Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar diprotes warga setempat. Warga yang tergabung dalam Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW) Baturan menganggap rencana tersebut menyalahi peraturan dan tidak melalui prosedur yang jelas.
“Ini jelas melanggar peraturan, lapangan fungsinya untuk sosial kemasyarakatan bukan untuk bisnis,” kata Ketua Forum RTRW Baturan, Mustafa Kamal, Senin (4/1).
Mustafa menyebutkan, pihaknya mewakili warga menolak pembangunan Ruko di areal lapangan. Pasalnya pembangunan akan mengganggu fungsi dari lapangan yang ada dan akan mempersempit lapangan dan Ruang terbuka hijau (RTH) yang ada.
“Kesempatan warga untuk memanfaatkan lapangan itu menjadi lebih kecil karena dipangkas untuk pembangunan Ruko,” jelasnya.
Mustafa menambahkan, rencana pembangunan Ruko tersebut terkesan tidak transparan karena warga dan tokoh masyarakat yang ada di desa baturan tidak diberitahu terkait rencana tersebut. Padahal nilai proyek tersebut cukup fantastis karena mencapai miliaran rupiah.
“Rencana itu sepertinya sembunyi-sembunyi dan tidak transparan,” tegas Mustafa.
Bahkan, lanjutnya, proses sosialisasi baru dilakukan setelah investor yang bakal membangun ruko di lapangan desa itu telah didapatkan oleh pihak pemerintah desa. Tidak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan saat denah pembangunan ruko tersebut juga sudah jadi dan pembangunan tinggal menunggu waktu.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali, lha kok tiba-tiba ada pengukuran kalau lapangan itu mau dibangun,” kata Mustafa.