Sabtu, April 1, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Korupsi SBI Gemolong, Edi Harjono Divonis 1 Tahun 2 Bulan

by
6 Januari 2016 | 01:20
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Anggota DPRD Sragen, Edi Harjono divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah, dalam kasus korupsi proyek pembangunan kolam renang di SBI Gemolong dengan kerugian negara sebesar Rp 729 juta. Terpidana juga divonis membayar denda sebesar Rp 50 juta.

”Proses persidangan digelar di Semarang. Tapi hukuman dilakukan di LP Kelas II A Sragen,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Yasin Joko Pratomo, Selasa (5/1).

BacaJuga

Kejagung Cegah 25 Orang ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun DP4

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Yasin mengungkapkan, selain Edi Harjono, kasus korupsi proyek kolam renang tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Gatot Supadi. Namun untuk perkara Gatot Supadi saat ini masih dalam proses persidangan.

”Keduanya sama-sama menjalani penahanan di LP Sragen,” ujarnya.

Dikatakan Yasin, berdasarkan penyelidikan Kejari Sragen sebelumnya, kedua terdakwa tersebut merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek pembangunan kolam renang di SBI Gemolong tahun 2008 lalu. Saat proyek berlangsung Gatot Supadi berperan sebagai pimpinan pelaksana proyek, sementara Edi Harjono berperan sebagai ketua pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung dan kolam renang di SBI Gemolong.

Dalam perkara tersebut baik Edi Harjono maupun Gatot Supadi sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Yasin menambahkan, pasal yang diterapkan untuk keduanya sama akan tetapi vonis keduanya bisa jadi berbeda tergantung sejauh mana peran dan keterlibatan masing-masing sesuai fakta di persidangan.

Tags: Edi HarjonokorupsiSBI Gemolong

Previous Post

Irigasi Mampet, Petani Sekitar Proyek Waduk Gondang Protes

Next Post

Elpiji Turun Dadakan, Pedagang Kelabakan

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Tak Ada ‘Orang Dalam’ pada Seleksi CPNS Kemarin

Kejagung Cegah 25 Orang ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

31 Maret 2023
Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun DP4

Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun DP4

24 Maret 2023

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

20 Maret 2023

Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

20 Maret 2023

Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Masuk Bui

9 Maret 2023

Kasus Kades Suyatno Inkrah, Perombakan Pengurus BUMDes Baru Bisa Diproses

6 Maret 2023
Next Post

Elpiji Turun Dadakan, Pedagang Kelabakan

Terkini

Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Kebijakan Presiden

Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Kebijakan Presiden

1 April 2023
Ribuan Penumpang Bus AKAP Tiba di Wonogiri

Mudik Lebaran, Tiket Bus Jakarta-Wonogiri Tembus Rp560.000

31 Maret 2023
Berawal Salah Kirim Pesan, Remaja Dihajar Ayah Rekannya

Sempat Disekap Suami, Guru P3K Korban KDRT Kini Menunggu Putusan BKD

31 Maret 2023
Liga Solo Junior Bergulir, Tim Jan Ethes Siap Bermain

Liga Solo Junior Bergulir, Tim Jan Ethes Siap Bermain

31 Maret 2023
Ganjar Pranowo Temui Lansia Panti Wreda Pengayoman Wonodri

Ganjar Pranowo Temui Lansia Panti Wreda Pengayoman Wonodri

31 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved