Sragen – Anggota DPRD Sragen, Edi Harjono divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah, dalam kasus korupsi proyek pembangunan kolam renang di SBI Gemolong dengan kerugian negara sebesar Rp 729 juta. Terpidana juga divonis membayar denda sebesar Rp 50 juta.
”Proses persidangan digelar di Semarang. Tapi hukuman dilakukan di LP Kelas II A Sragen,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Yasin Joko Pratomo, Selasa (5/1).
Yasin mengungkapkan, selain Edi Harjono, kasus korupsi proyek kolam renang tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Gatot Supadi. Namun untuk perkara Gatot Supadi saat ini masih dalam proses persidangan.
”Keduanya sama-sama menjalani penahanan di LP Sragen,” ujarnya.
Dikatakan Yasin, berdasarkan penyelidikan Kejari Sragen sebelumnya, kedua terdakwa tersebut merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek pembangunan kolam renang di SBI Gemolong tahun 2008 lalu. Saat proyek berlangsung Gatot Supadi berperan sebagai pimpinan pelaksana proyek, sementara Edi Harjono berperan sebagai ketua pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung dan kolam renang di SBI Gemolong.
Dalam perkara tersebut baik Edi Harjono maupun Gatot Supadi sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Yasin menambahkan, pasal yang diterapkan untuk keduanya sama akan tetapi vonis keduanya bisa jadi berbeda tergantung sejauh mana peran dan keterlibatan masing-masing sesuai fakta di persidangan.