Timlo.net — KGPH Suryodilogo yang akan dinobatkan sebagai Paku Alam X harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum menjadi wakil gubernur. Saat ini Suryodilogo menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemda DIY.
Wakil ketua DPRD DIY, Arief Noor Hartanto menjelaskan syarat untuk menduduki jabatan wakil Gubernur tidak boleh rangkap jabatan.
“Untuk menggantikan Paku Alam IX sebagai wakil Gubernur, Paku Alam X tidak boleh rangkap jabatan. Sepanjang yang saya ketahui beliau berstatus PNS. Sehingga harus dipastikan beliau mengundurkan diri dan mendapat surat sah,” katanya pada wartawan di DPRD DIY, Selasa (5/1).
Arief pun mengimbau agar pihak Pura Pakualaman segera memberikan surat yang menyatakan Paku Alam IX digantikan Paku Alam X ke DPRD DIY. Dengan begitu, DPRD DIY bisa membahas lebih lanjut persiapan pergantian jabatan wakil gubernur.
“Ini agar disegerakan, harus juga dipastikan semua persyaratan sudah terpenuhi agar tidak terjadi kendala di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu terkait mekanisme penggantian wakil gubernur, DPRD DIY masih akan membahas teknisnya. Pihaknya masih mencari forum yang tepat bagi Pura Pakualaman untuk memberitahukan pergantian Paku Alam IX menjadi Paku Alam X dan sekaligus meminta pergantian pengisian wakil gubernur.
“Dalam undang-undang keistimewaan itu belum ada teknisnya seperti apa. Dalam perdais pengisian jabatan, sudah ada, kota tinggal menentukan saja nanti di forum apa itu akan disampaikan,” tandasnya.
Sementara itu persiapan Jumenengan Paku Alam X sudah hampir selesai. Semua undangan sudah terbagi dan Pura Pakualaman pun sedang dihias untuk persiapan Jumenengan.
Jumenengan Paku Alam X akan dilakukan pada 7 Januari mendatang. Usai proses Jumenengan akan diadakan kirab ageng, di mana Paku Alam X akan diarak dengan menaiki kereta Kyai Kumolo Manik.
[tyo]Sumber : merdeka.com