Kamis, Mei 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Larangan Penggunaan Cantrang, Permen KKP No 2 Tahun 2015 Digugat

by
6 Januari 2016 | 05:17
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Sembilan nelayan yang mewakili nelayan Provinsi Jawa Tengah secara resmi telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung (MA).

“Permohonan uji materiil didaftarkan ke MA oleh kuasa hukum para nelayan melalui Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara MA pada tanggal 26 November dan telah teregistrasi dengan nomor 55 PTHUM/2015 tertanggal 27 November 2015,” kata anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Riyono di Semarang, Selasa (5/1).

BacaJuga

Pemakaian Cantrang Dilarang, Izin Tangkap Ikan Dipermudah

Menteri Sakti Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang

MK Tidak Dapat Menerima Permohonan Uji UU Karantina Kesehatan

Dia mengungkapkan, ada tiga hal utama yang diajukan para nelayan pada permohonan uji materiil terkait pelarangan cantrang, yakni meminta MA agar menyatakan Pasal 2, 4, dan 5 pada Permen KKP No 2/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menurut dia, para nelayan menilai Peraturan Menteri KKP tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.75/2015 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP.

“Pada peraturan menteri tersebut jelas-jelas disebutkan bahwa alat tangkap cantrang dan pukat tarik dilarang. Namun, pada PP Nomor 75, ada pajak untuk dua alat tangkap ikan tersebut,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Oleh karena itu, para nelayan di Jateng meminta Permen KKP No.2/2015 dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui KKP memberikan toleransi penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang bagi nelayan hingga Desember 2016. Pemberian toleransi penggunaan cantrang itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi, kebijakan pemberian toleransi untuk nelayan pengguna cantrang itu ditempuh pemerintah setelah melalui serangkaian diskusi dan pertemuan dengan pihak terkait berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Selama masa tenggang ini, para nelayan bisa tetap melaut secara optimal dan diharapkan ke depannya mau menaati peraturan yang berlaku dengan mengganti alat tangkap ikan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.

Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng, kata dia, saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Pada tahun 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan di antaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.

[hhw]

Sumber : merdeka.com

Tags: cantranguji materiil

Previous Post

Ahmad Dhani : Maia Nggak Tergantikan

Next Post

Tiga Ibu-Ibu Ini Ngutil Baju Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

Berita Terkait

Pemakaian Cantrang Dilarang, Izin Tangkap Ikan Dipermudah
Nasional

Pemakaian Cantrang Dilarang, Izin Tangkap Ikan Dipermudah

6 Februari 2022
Menteri Sakti Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang
Nasional

Menteri Sakti Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang

12 Agustus 2021
MK Tidak Dapat Menerima Permohonan Uji UU Karantina Kesehatan
Nasional

MK Tidak Dapat Menerima Permohonan Uji UU Karantina Kesehatan

23 Juli 2020
Per 1 Januari, RS Amal Sehat Slogohimo Hentikan Layanan BPJS Kesehatan
Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Langkah Pemerintah Berikutnya

23 April 2020
Next Post

Tiga Ibu-Ibu Ini Ngutil Baju Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

Terkini

Perkuat Lini Pertahanan, Persis Solo Rekrut Andri Ibo

Perkuat Lini Pertahanan, Persis Solo Rekrut Andri Ibo

19 Mei 2022
Keberadaan Pelabuhan Holtikultura di Jateng Tinggal Selangkah Lagi

Ganjar Bentuk Tim Penurunan Stunting Jawa Tengah

19 Mei 2022
Pembangunan Fisik Sekolah Diklaim Jadi Sumber Pungli

Pembangunan Fisik Sekolah Diklaim Jadi Sumber Pungli

19 Mei 2022
BPS Karanganyar Luncurkan Lima Desa Cantik

BPS Karanganyar Luncurkan Lima Desa Cantik

19 Mei 2022
Surat Kesehatan Ternak Hanya Berlaku Dua Hari, Petugas Standby di Pasar Hewan

Surat Kesehatan Ternak Hanya Berlaku Dua Hari, Petugas Standby di Pasar Hewan

19 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved