Klaten — Faktor ekonomi menjadi alasan terbesar terjadinya perceraian biduk rumah tangga pasangan suami istri di Kabupaten Klaten. Hal itu berdasarkan data Pengadilan Agama Klaten dari Januari hingga Desember 2015.
“Dari 1.911 perkara yang diputuskan sepanjang 2015, faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian. Jumlahnya ada 609 perkara,” ungkap Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Klaten, Wassalam, Kamis (14/1).
Setelah faktor ekonomi, alasan perceraian kedua disebabkan oleh faktor tidak ada keharmonisan yang mencapai 393 perkara. Disusul faktor tidak ada tanggung jawab sebanyak 383 perkara, dan faktor tidak ada tanggung jawab sjumlah 383 perkara.
Selain itu, lanjut Wassalam, ada juga penyebab lainnya yaitu poligami tidak sehat, krisis moral, cemburu, menyakiti jasmani dan mental, kawin paksa, cacat biologis, dan lain-lain yang jumlahnya dibawah 100 perkara.
“Paling banyak gugatan perceraian dilakukan oleh sang istri dengan jumlah 1.334 perkara diputuskan dari 1.404 perkara yang masuk,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setiap harinya Pengadilan Agama Kelas IB yang terletak di Jalan Kyai Samanhudi no 9 Klaten rata-rata memutuskan lima perkara perceraian atau 159 perkara setiap bulannya.