Solo – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta telah menyegel meteran air sebuah rumah di Jl A Yani 331 Rt 04/Rw 13 Manahan Solo. Rumah ini diketahui milik Sudjiatmi Notomiharjo, Ibunda Joko Widodo (Presiden RI). Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pelanggan tersebut telah menunggak pembayaran retribusi air selama kurun waktu tiga tahun.
”Berdasarkan data yang dimiliki PDAM, rumah tersebut sudah menunggak bayaran terhitung dari Desember 2013 hingga Januari 2016,” ungkap Direktur Utama PDAM Surakarta Maryanto ketika dihubungi TimloNet melalui telepon, Kamis (28/1).
Tindakan tegas ini diambil lantaran pihak PDAM telah mengirimkan surat pemberitahuan, namun tidak ada tanggapan dari pemilik rumah. Tunggakan yang harus dibayarkan sejumlah Rp 7,5 juta. Dengan perincian Rp 6,7 juta tanggungan yang harus dibayarkan, dan sisanya merupakan denda.
Maryanto juga mengatakan, sebelum tahun 2013 pembayaran dari pelanggan tersebut berjalan normal dan lancar. Dia mengaku tidak mengetahui alasan, keterlambatan pembayaran itu.
“Sebelum 2013 bayaran selalu lancar Mas,” katanya.
Sepert diketahui rumah tersebut merupakan tempat tinggal Jokowi semasa kecil. Setelah menjadi pengusaha, Jokowi membangun rumah di kawasan Sumber, sedangkan rumah yang lama saat ini ditempati oleh beberapa orang, salah satunya adalah bekas sopir Jokowi, Suliadi.