Klaten — Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten membekuk enam orang tersangka penyalahgunaan Narkoba di berbagai tempat dalam Operasi Antik (Anti Narkoba) 2016.
“Kegiatan ini terangkum dalam Operasi Antik yang secara terpusat kami membongkar lima kasus dengan enam orang tersangka,” kata Kapolres Klaten AKBP Faizal, Selasa (9/2).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga kasus dengan empat pelaku terbongkar sebelum Operasi Antik, medio akhir Januari lalu. Sedangkan sisanya tertangkap saat kegiatan Operasi Antik atau memasuki bulan Februari.
Dari enam tersangka, satu di antaranya warga Kabupaten Sleman (DIY), yakni Wahyu Isdianto alias Badak (27). Sedangkan sisanya warga Kabupaten Klaten. Di antaranya, Febri Tri Widodo alias Cebret (21) warga Candirejo, Bugisan, Prambanan; Bagas Setyawan alias Bagor (21) warga Plaosan, Bugisan, Prambanan; Agus Purwanto (39) warga Jayan, Jombor, Ceper; Joko Mujiyono (47) warga Banyon, Gayamprit, Klaten Selatan; dan terakhir Hario Nugroho (42) warga Karang Wetan, Pluneng, Kebonarum.
Adapun total barang bukti yang disita 3,87 gram sabu-sabu, 145 pil atau obat merk Trihexyhenidyl, dan dua pil atau obat merk Riklona yang mengandung Klonazepam.
“Satu pelaku terjerat kasus UU (undang-undang) Kesehatan, dua pelaku psikotropika, dan tiga pelaku kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Sebelum ataupun sesudah Operasi Antik, kami akan tetap melakukan Giat Narkoba,” timpal Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto.