Wonogiri — Setelah melakukan penyelidikan, penyidikan serta memeriksa saksi dan korban, akhirnya Polres Wonogiri menetapkan WI (54) sebagai tersangka kasus pencabulan belasan siswi SD. Kini WI, seorang guru, warga Dusun Batu Lor RT03/RW17, Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Wonogiri.
“Sampai Rabu (10/2) kemarin, kita telah memeriksa baik saksi dan korban, totalnya sebanyak 12 orang, delapan orang siswi dan empat orang guru,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP David Manurung, Kamis (11/2).
Dikatakan, setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya kemudian menetapkan WI sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila tersebut.
“Karena sudah memenuhi unsur alat bukti yang kuat, maka terhitung mulai hari ini WI kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dikatakan, guru WI diduga melakukan perlakuan yang tidak senonoh terhadap anak didiknya. Perlakuan bejat WI dilakukan di hadapan siswa-siswa lainnya. WI pun sudah dipindahtugaskan ke SD lain.