Sukoharjo — Proyek City Walk di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Sukoharjo yang menutup saluran irigasi sekunder ternyata tidak mengantongi ijin dari Menterian Pekerjaan Umum. Pasalnya, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) Surakarta selaku pemegang otoritas saluran irigasi tidak memberikan rekomendasi pembangunan City Walk.
“Dulu memang sudah ada pembahasan, namun ada persyaratan yang kurang sedangkan pembangunan terus berjalan. Dan sejak saat itu hingga pembangunan selesai persyaratan tidak dilengkapi dan kita tidak bisa memberikan rekomendasinya,” kata Kabid Ops BBWSBS Surakarta, Nova D Sirait, Jumat (12/2).
Padahal pendirian bangunan di atas saluran irigasi di bawah naungan BBWSBS harus mendapatkan ijin dari Menteri PU, sebagai dasar perijinan adalah rekomendasi dari BBWSBS. Namun tahapan ini tidak dilakukan Pemkab Sukoharjo dalam melaksanakan pembangunan proyek City Walk.
Dan akhirnya pembangunan tanpa ijin ini mengakibatkan bencana banjir bagi warga di sekitar saluran irigasi dan Jalan Raya Jendral Sudriman. Bahkan sejak dilakukan pembangunan, sudah tiga kali kejadian banjir dan merendam sedikitnya 54 rumah warga.
“Mestinya Pemkab Sukoharjo melakukan pembenahan, sebenarnya kan mudah saja, kalau seperti ini kita juga tidak bisa melihat kondisi di saluran, kan semua sudah ditutup aspal,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo berencana membuat pintu air baru atau sudetan pada saluran irigasi di pintu air yang sudah ada. Diharapkan dengan adanya pintu air baru ini, air bisa lebih lancar dan mengurangi potensi banjir di sekitar Tanjungsari, Dompilan dan Duabelasan, Kelurahan Jombor.