Solo – Langkah Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo terkait penertiban Surat Hak Penempatan (SHP) sejumlah pedagang di Pasar Singosaren didukung Pemerintah Kota Solo. Pasalnya, SHP yang telah diberikan kepada pedagang semestinya tidak disewakan lagi ketangan kedua maupun ketiga.
“SHP tidak diberikan secara serampangan. Kalau sudah mendapat SHP harusnya, kios dipergunakan sebaik mungkin. Bukan malah disewakan kembali,” kata Pejabat (PJ) Walikota Solo, Budi Yulistianto, Minggu (14/2).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 90 persen kios di Pasar Singosaren diduga disewakan kepada pihak kedua. Berawal dari itu, DPP langsung mengeluarkan surat teguran bagi pemegang SHP hingga berujung pada permasalahan yang membelit di pusat penjualan handphone (HP) di Kota Bengawan tersebut. Penyewa kios merasa terancam dengan penerbitan teguran tersebut.
“Aturan mainnya kan jelas, SHP dipegang oleh pemilik kios dan tidak boleh disewakan kembali. Kalau gak mau mengelola kios yang telah diberikan, ya kita cabut. SHP kita berikan kepada yang mau bekerja (mengelola —Red),” terang Budi.
Sementara, Ketua Paguyuban Pelaku Bisnis Seluler Singosaren (Paku Baris), Puguh Ratyanto, menilai DPP merasa panik setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian terkait dugaan sewa menyewa dan jual beli kios yang terjadi di Pasar Singosaren oleh salah satu LSM di Kota Solo. Akibatnya, pedagang yang menempati kios saat ini yang terimbas getahnya.
“Penyewa yang gak tahu apa-apa ini yang kena getahnya,” tandas Puguh.
Terkait sewa menyewa kios yang melanggar Perda, Puguh mengaku dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, ia hanya sekdar membayar dan menggunakan kios tersebut untuk mencari nafkah.
“Urusan Perda kami tidak tahu menahu. Pokoknya kami bayar sewa dan menempati kios,” katanya