Kamis, Mei 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Pj Walikota Dukung Penertiban SHP Pasar Singosaren

by
15 Februari 2016 | 09:27
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Langkah Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo terkait penertiban Surat Hak Penempatan (SHP) sejumlah pedagang di Pasar Singosaren didukung Pemerintah Kota Solo. Pasalnya, SHP yang telah diberikan kepada pedagang semestinya tidak disewakan lagi ketangan kedua maupun ketiga.

“SHP tidak diberikan secara serampangan. Kalau sudah mendapat SHP harusnya, kios dipergunakan sebaik mungkin. Bukan malah disewakan kembali,” kata Pejabat (PJ) Walikota Solo, Budi Yulistianto, Minggu (14/2).

BacaJuga

Parkir Lavataro di Pasar Singosaren Mandek, Ini Penjelasan Dishub

Jukir Lavataro di Pasar Singosaren Mandek, Ini Kementar Warga 

Pemkot Hanya Jembatani Penyaluran CSR

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 90 persen kios di Pasar Singosaren diduga disewakan kepada pihak kedua. Berawal dari itu, DPP langsung mengeluarkan surat teguran bagi pemegang SHP hingga berujung pada permasalahan yang membelit di pusat penjualan handphone (HP) di Kota Bengawan tersebut. Penyewa kios merasa terancam dengan penerbitan teguran tersebut.

“Aturan mainnya kan jelas, SHP dipegang oleh pemilik kios dan tidak boleh disewakan kembali. Kalau gak mau mengelola kios yang telah diberikan, ya kita cabut. SHP kita berikan kepada yang mau bekerja (mengelola —Red),” terang Budi.

Sementara, Ketua Paguyuban Pelaku Bisnis Seluler Singosaren (Paku Baris), Puguh Ratyanto, menilai DPP merasa panik setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian terkait dugaan sewa menyewa dan jual beli kios yang terjadi di Pasar Singosaren oleh salah satu LSM di Kota Solo. Akibatnya, pedagang yang menempati kios saat ini yang terimbas getahnya.

“Penyewa yang gak tahu apa-apa ini yang kena getahnya,” tandas Puguh.

Terkait sewa menyewa kios yang melanggar Perda, Puguh mengaku dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, ia hanya sekdar membayar dan menggunakan kios tersebut untuk mencari nafkah.

“Urusan Perda kami tidak tahu menahu. Pokoknya kami bayar sewa dan menempati kios,” katanya

Tags: budi yulistiantopasar singosarenpj walikota solo

Previous Post

Kisah Pelukis Bak Truk Pantura

Next Post

Kafe Tempat Mirna Tewas Jadi Terkenal

Berita Terkait

Parkir Lavataro di Pasar Singosaren Mandek, Ini Penjelasan Dishub
Kota

Parkir Lavataro di Pasar Singosaren Mandek, Ini Penjelasan Dishub

3 September 2019
Jukir Lavataro di Pasar Singosaren Mandek, Ini Kementar Warga 
Kota

Jukir Lavataro di Pasar Singosaren Mandek, Ini Kementar Warga 

3 September 2019
Kota

Pemkot Hanya Jembatani Penyaluran CSR

9 Maret 2017
Kota

Pemkot Klaim Berhak Mengelola Sriwedari

13 Oktober 2016
Solo dan Sekitar

Ini Alasan Budi Yulistianto Dipilih Sebagai Sekda

23 September 2016
Kota

Dilantik Jadi Sekda, Budi Yulis Diminta Langsung Sprint

23 September 2016
Next Post

Kafe Tempat Mirna Tewas Jadi Terkenal

Terkini

Dua PGOT Diamankan, Salah Satunya Hamil 8 Bulan

Dua PGOT Diamankan, Salah Satunya Hamil 8 Bulan

18 Mei 2022
Mayat Bayi Laki-Laki Mengambang di Kali Gegerkan Warga

Tragis, Jasad Bayi Ditemukan Tersangkut di Semak Aliran Bengawan Solo

18 Mei 2022

Pedal Gas Nyantol, Mobil Boks Tabrak Pohon dan Terguling di Jalan Jogja-Solo

18 Mei 2022

Di Desa Serut, Ganjar Beri Hadiah Bedah Rumah dan Kursi Roda kepada Mbah Kinem

18 Mei 2022

Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Gibran Sebut Pakai Masker Tingkatkan Level Kegantengan 20 Persen

18 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved