Sragen – Petugas Polsek Karangmalang meringkus EP, warga Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, pelaku perjudian jenis cap ji kia yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Karangmalang, AKP Agus Irianto mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, Rabu (2/3).
Penangkapan terlapor EP, berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas EP yang kerap meresahkan masyarakat. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan dengan mendatangi lokasi yang selama ini dijadikan untuk praktek jual beli cap jikia.
Baru setelah target operasi benar-benar berada di lokasi, polisi berhasil menangkap EP pada Selasa (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dalam penangkapan ini didapati barang bukti berupa sebuah HP merk Hamer, 1 buah buku rekap, 5 buah balpoin, serta uang tunai sebesar Rp 340 ribu,” jelas AKP Agus Irianto.