Wonogiri — Warga Jatirejo RT1/RW6 Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, menyoal pembangunan jembatan lama Jurang Gempal, Pokoh. Pasalnya hingga kini, ganti rugi tanah yang terdampak proyek belum dibayar oleh Bina Marga Propinsi Jateng. Sedang proyek bernilai miliaran rupiah itu mulai dikerjakan.
“Semestinya, parit di belakang rumah saya itu tidak masuk dalam gambar sertifikat tanah. Tapi oleh BPN dimasukkan dalam sertifikat sehingga ada selisih dua meteran,” ungkap warga Jatirejo RT3/RW6 Kelurahan Wonoboyo, Lambang Purnomo, Rabu (16/3).
Pria pemilik toko bangunan ini mengatakan, petugas ukur BPN sempat minta maaf atas keteledoran tidak mencantumkan gambar parit dalam sertifikat tanah seluas 285 meter persegi miliknya. Sedangkan besaran uang ganti rugi, menurutnya sebesar Rp 5 juta permeter persegi.
“Namun karena tanah kami ini jika ilihat dari rencana bakal terkena proyek jembatan Jurang Gempal maka ini kami minta apa yang menjadi hak saya saja,” katanya.
Tepisah, Kasi Survei dan Pengukuran BPN Wonogiri Andri Widiarto menyebutkan, kasus tersebut sudah diselesaikan secara baik-baik antara BPN dengan pemilik tanah dan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kelurahan Wonoboyo.
“Sudah selesai dan tidak ada masalah, kami juga sudah minta maaf kesalahan petugas BPN terdahulu yang tidak menyertakan parit dalam surat tanah Pak Lambang,” katanya.
Ditambahkan, setelah belakangan muncul tuntutan ganti rugi tersebut, pihak Bina Marga Jateng sudah memutuskan tidak akan melewati tanah yang disoalkan warga. Dan informasi terakhir yang diterima pihaknya, tanah tersebut akan dihindari.
“Kami juga sempat tanya, kalau tanah itu bisa dihindari, dan juga tidak mempengaruhi pembangunan jembatan,” tandasnya.