Klaten – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangduren, Kecamatan Kebonarum, memiliki waktu satu pekan untuk melengkapi berkas-berkas tukar guling tanah kas desa. Pasalnya, tanah yang sekarang berdiri kantor Balai Desa Karangduren diminta kembali oleh ahli warisnya.
“Berkas sudah diajukan ke Pemkab untuk dikoreksi dan diperbaiki lagi. Tinggal menunggu (persetujuan) Bupati dan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tutur Kepala Desa (Kades) Karangduren, M Marsum, Jumat (25/3).
Dijelaskan, pengajuan proses tukar guling sebenarnya sudah dilakukan Desa Karangduren sejak beberapa tahun lalu. Namun berkas yang diajukan ke pemkab ternyata hilang entah kemana sehingga mengulang kembali proses pemberkasan dari awal.
Menurut dia, sesuai kesepakatan tanah milik ahli waris keluarga Kusnan Hadiwijoyo itu ditukar dengan tanah kas desa seluas 3.420 meter persegi. Tanah tersebut untuk mengganti tanah keluarga yang dibangun Kantor Balai Desa Karangduren seluas 2.200 meter persegi.
”Nilai rupiahnya hampir sama. Tanah pengganti itu berupa sawah, sudah dikelola sejak lama oleh ahli waris. Proses sekarang mengurus hitam di atas putih saja karena ahli waris minta semuanya diselesaikan tahun ini,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal Februari lalu, Kusnan Hadiwiyono (73) warga Dukuh Somolinggang, Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum, meminta tanah milik keluarganya yang sekarang menjadi kantor desa setempat untuk dikembalikan. Sebab, lahan yang terletak di Jalan Deles Indah Km 4 itu bersengketa lantaran tidak ada bukti otentik tukar guling tanah keluarga Kusnan dengan tanah kas desa.
“Sudah lebih 40 tahun kami meminta tanah itu (kantor desa) kembali. Pasalnya tidak ada serah terima hitam diatas putih,” ujar Kusnan.