Timlo.net — Kuasa hukum KPH Anglingkusumo akan menyurati Mendagri untuk menunda dikeluarkannya surat keputusan pelantikan Paku Alam X menjadi Wakil Gubernur Yogyakarta. Sebab, saat ini Paku Alam X sedang menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Wilmar Sitorus, Kuasa Hukum Anglingkusumo mengatakan langkah tersebut diambil setelah mediasi yang dilakukan di PN Kota Yogyakarta pekan lalu tidak menemui titik temu.
“Hari ini sudah jalan sidang perdana, karena minggu lalu mediasi tidak ada hasil. Sidang tadi agendanya penyampaian gugatan, kita akan tunggu jawaban,” katanya kepada wartawan usai sidang perdana di PN Kota Yogyakarta, Senin (28/4).
Dia menjelaskan, surat yang akan dilayangkan dalam waktu dekat kepada Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut, sebagai antisipasi jika nantinya gugatan dikabulkan dan pelanggaran hukum tergugat terbukti dan berimbas pada penobatan Paku Alam X tidak sah.
“Kalau inkracht dan hasilnya menyatakan gugatan kami benar, maka penobatan tidak sah. Sebelum ada keputusan inkracht, maka adalah kesalahan kalau Mendagri memberikan SK wakil gubernur. Kami juga sampaikan somasi sampai presiden,” tambahnya.
Sebelumnya, KGPH Suryodilogo yang merupakan putra dari Paku Alam IX sudah disahkan menjadi Paku Alam X pada 7 Januari 2016 lalu. Meski sudah disahkan, Anglingkusumo yang merupakan saudara tiri dari Paku Alam IX, mengklaim jika seharusnya dialah yang menjadi Paku Alam X.
[dan]Sumber : merdeka.com