Timlo.net – Pemerintah mendorong agar perusahaan e-commerce diakreditasi. Tujuannya untuk perlindungan kepada konsumen. Proses akreditasi sendiri akan diserahkan kepada Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA).
“Proses akreditasi ini juga untuk consumer protection. Nanti prosesnya seperti apa diserahkan ke asosiasi terkait,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Rabu (27/4).
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa, berujar, jika akreditasi yang akan diminta oleh pemerintah sudah 80 persen disiapkan. Ada beberapa syarat yang mesti dilakukan oleh perusahaan e-commerce baru untuk mendapatkan akreditasi.
“Salah satu syarat utama untuk bisa mendapatkan akreditasi adalah consumer protection. Salah satu contoh consumer protection itu customer service. Bagaimana pelayanan customer service-nya dan soal securitynya,” jelas Daniel.
Daniel menambahkan, selain itu juga, syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi dari member idEA. Misalnya saja, ada perusahan e-commerce baru, jika mereka ingin mendapatkan akreditasi, maka mereka harus memiliki koneksi member idEA.
“Jadi intinya berdasarkan dari rekomendasi member idEA. Itu kalau korporat. Untuk individual kita juga bisa agar mereka menjadi member idEA yang individu. Per bulannya itu Rp 200 ribu. Tapi, setiap bulan mesti kita rutin untuk mengeceknya,” jelasnya.
[bbo]Sumber: merdeka.com