Solo — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Solo mengancam akan menindak tegas ojek online bila nekat beroperasi di Solo. Pasalnya, selama ini ojek online tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kalau ada ojek online yang nekat beroperasi akan kita tindak,” kata Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Sudrajat, Jumat (13/5).
Ia tidak menampik bahwa teknologi memang sudah bergeser ke era digital. Hanya saja, penggunaannya tetap harus seusai dengan regulasi yang berlaku. Selama ini, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin operasi untuk perusahaan ojek online.
“Taksi atau ojek online boleh saja beroperasi. Asal sesuai dengan regulasi yang ada. Artinya harus ada ijin, ada uji kelaikan kendaraan, dan lain sebagainya,” kata dia.
Khusus mengenai ojek, ia menilai sarana transportasi berbasis kendaraan bermotor itu tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di Solo. Pasalnya, ojek tidak mampu menampung penumpang dalam jumlah besar sehingga justru akan semakin menambah jumlah kendaraan yang ada.
“Jumlah kendaraan di Solo ini sudah mencapai 2,5 juta. Kalau ojek online semakin marak, kendaraan justru akan semakin banyak. Hasilnya ya sama saja, tidak menyelesaikan masalah,” kata dia.