Solo — Pemerintah Kota Solo belum berencana menyusun peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur peredaran minuman keras. Padahal Minggu lalu (22/5), Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menginstruksikan setiap daerah agar memiliki regulasi yang tegas terkait peredaran minuman beralkohol itu.
“Kita lihat dulu perkembangannya. Selama ini pengawasan dari tim kami berjalan baik,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Triyana, Senin (23/5).
Ia menjamin di kawasan pendidikan sudah tidak ada lagi minuman keras yang dijual secara bebas. Selain itu, di toko-toko dan pasar tradisional juga sudah tidak ditemui lagi produk-produk minuman beralkohol. Miras hanya bisa didapatkan di tempat-tempat tertentu seperti bar dan hotel yang merupakan kawasan wisata.
“Kita punya tim yang rutin terjun ke lapangan untuk mengendalikan peredaran miras. Tim itu terdiri dari Disperindag, Kepolisian, dan Satpol PP,” terangnya.
Ditanya tentang rencana penyusunan Perda tentang miras, Triyana menjawab, pembuatan perda bukan perkara mudah. Prosesnya cukup panjang dan belum tentu berhasil.
“Bikin perda itu prosesnya panjang ya. Kita lihat dulu nanti,” kata dia.
Tahun 2013 silam, Pemerintah Kota Solo berinisiatif mengusulkan Raperda pengendalian, pengawasan, peredaran minuman beralkohol. Dalam perkembangnnya, raperda tersebut berganti nama menjadi Raperda Miras. Setelah melalui berbagai diskusi dan rapat yang alot, akhirnya raperda tersebut kandas di tahun 2014.