Timlo.net — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan masih terus mengembangkan kasus dana hibah dan bansos Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah menjerat dua orang jadi tersangka yakni, mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumsel Ikhwanudin dan Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing.
Arminsyah mengakui tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang diduga ikut terlibat tersebut.
“Sudah ada dua tersangka masih terus dikembangkan oleh penyidik,” kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).
Disinggung apakah pihak yang ditelusuri keterlibatannya adalah Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Arminsyah tak menampiknya. Saat ini, kata dia, peran Alex Noerdin masih didalami penyidik.
“Ya tergantung perkembangan, tergantung fakta berkembang kalau dalam pemeriksaan ada orang terlibat ya pokoknya cukup bukti kita jadikan tersangka,” jelas dia.
Lebih jauh, Arminsyah menuturkan saat ini masih menghitung kerugian negara dari total dana hibah dan bansos Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 Triliun tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini Alex Noerdin sudah tiga kali masuk ruang penyidikan Jampidsus. Dia diperiksa secara maraton dan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kuat dugaan, Alex Noerdin diperiksa lantaran mengetahui rentetan rasuah tersebut. Bahkan, Kejagung pun tengah mempertimbangkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap politikus Golkar tersebut.
Sedangkan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial Ikhwanudin.
[ren]Sumber : merdeka.com