Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Selama Operasi Pekat

by
7 Juni 2016 | 22:14
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo — Selama Operasi Pekat, Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua pengedar sabu-sabu di Kecamatan Kartasura. Kedua pelaku tertangkap tangan di lokasi berbeda, di depan Kampus UMS dan di Belakang Pasar Kartasura.

“Kedua pelaku di tangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, satu di depan Gor UMS dengan barang bukti 0,5 gram sabu, dan satunya ditangkap di Dukuh Sayuran, Kelurahan Kartasura, tepatnya di belakang pasar,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka, Selasa (7/6).

BacaJuga

Hendak Terima Paket Berisi Sabu, WN India Ditangkap

Kantongi Sabu, Pria Asal Banjarsari Terancam 12 Tahun Penjara

Gadis 19 Tahun Asal Brasil Ini Ketahuan Bawa Kokain 3,9 Kg

Dari tangan tersangka pertama, Yusron (26) polisi menyita 0,5 gram sabu yang rencananya mau diantarkan kepada pembelinya. Namun belum sempat terjual, Yusron ditangkap petugas yang mencurigai tersangka sedang melakuka transaksi narkoba.

Sedangkan tersangka ke dua, Sri Hartanto (38) warga Desa Ngemplak ditangkap karena kecurigaan warga melihat banyak orang keluar masuk rumahnya. Setelah dilaporkan dan petugas mendatangi rumahnya, tersangka kedapatan menyimpan tiga paket kecil sabu 0,25 gram.

“Katanya dia dapat barangnya dari kenalannya dari Jawa Barat, tapi ini masih kita kembangkan, karena dari informasi yang kami dapat, tersangka ini banyak pelanggannya. Keduanya pengedar dan juga pemakai,” tandasnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tantang penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tags: narkobaoperasi pekatpengedar

Previous Post

Diorama Museum Keris Bakal Dilelang

Next Post

Awal Puasa, Persis Latihan Ringan

Berita Terkait

Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap, Jual Rp370 Ribu ke Pembeli

Hendak Terima Paket Berisi Sabu, WN India Ditangkap

5 Februari 2023
HP-nya Dirampas, Bocah Empat Tahun Teriak “Maling”, Pelaku Ditangkap Polisi

Kantongi Sabu, Pria Asal Banjarsari Terancam 12 Tahun Penjara

2 Februari 2023

Gadis 19 Tahun Asal Brasil Ini Ketahuan Bawa Kokain 3,9 Kg

29 Januari 2023

Sosialisasi Perda P4GN Sasar Penyandang Disabilitas

17 Januari 2023

Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Sasar Pemandu Lagu

13 Januari 2023

Kasus Kejahatan di Solo Meningkat, Kapolresta: Masyarakat Perlu Waspada

30 Desember 2022
Next Post

Awal Puasa, Persis Latihan Ringan

Terkini

Arema FC Masih Jauh dari Dewi Fortuna

5 Februari 2023

Membanggakan, Tujuh Film Indonesia Tayang di IFFR Belanda

5 Februari 2023

Bawa Pulang Tiga Poin, PSIS Semarang Terapkan Strategi Ini

5 Februari 2023
PSS Sleman Punya Modal Bagus Buat Kalahkan Arema FC

Persib Bandung Berburu Puncak Klasemen, PSS Pasang Kuda-Kuda

5 Februari 2023
Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap, Jual Rp370 Ribu ke Pembeli

Hendak Terima Paket Berisi Sabu, WN India Ditangkap

5 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved