Solo — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah toko elektronik dan bahan bangunan di Kecamatan Laweyan dan Serengan, Selasa (14/6). Dalam sidak tersebut, Disperindag menyasar produk-produk yang belum berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia).
“Masih kita temukan alat listrik yang belum berlabel SNI,” kata Kasi Pengawasan Disperindag Solo di sela-sela sidak.
Salah satu produk elektronik non-SNI yang lazim ditemui di pasaran adalah saklar. Padahal saklar termasuk produk yang wajib menyandang sertifikat SNI. Pasalnya, saklar berkualitas rendah kerap kali menjadi pemicu kecelakaan sehingga membahayaan konsumen.
“Sementara ini, baru saklar. Untuk lampu-lampu swabalast sudah ber-SNI semua.” kata dia.
Ia menambahkan, Disperindag juga akan memberi perhatian khusus pada kabel yang dijual di toko-toko elektronik. Sementara untuk toko-toko bahan bangunan, sidak kali ini akan fokus pada besi tulangan dan semen.
“Targetnya hari ini kita sidak di empat toko. Tapi kalau waktu memungkinkan, bisa lebih,” tambahnya.
Aktifitas sidak produk-produk ber-SNI sendiri sebenarnya sudah menjadi program rutin bulanan Disperindag. Sidak dilaksanakan berpindah dari satu kecamatan ke kecamatan yang lain.
“Setiap sidak kita mengajak aparat kecamatan setempat dan dari kepolisian,” kata dia.