Wonogiri — Tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Songbledeg Kecamatan Paranggupito menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Kamis(16/6) siang. Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
“Dia (Sutoto) kami periksa dengan kapasitas sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya,” ujar Kajari Wonogiri Tri Ari Mulyanto melalui Kasie Pidsus Hafidz Muhyidin.
Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan secara maraton ini, tersangka Kades Songbledeg Sutoto sangat kooperatif. Bahkan, dia juga mengakui jika telah menggunakan uang negara.
Hampir lima jam, Sutoto dicecar dengan berbagai pertanyaan seputar tindak pidana yang dilakukannya. Saat ditanya, apakah tersangka akan ditahan, pihaknya belum dapat memastikan. Hanya saja, ada itikad baik dari tersangka, yakni berjanji akan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 416 juta.
“Jadi kita bukan hanya memidanakan tersangkanya saja, tapi kita juga dituntut untuk dapat mengembalikan uang negara,” katanya.
Hafidz juga menambahkan, tersangka Sutoto berjanji akan mengembalikan kerugian negara secara bertahap. Sesuai kesepakatan, tersangka akan mengembalikan uang negara tersebut mulai Selasa pekan depan, senilai Rp 100 juta.
“Bukan berarti kalau sudah mengembalikan kerugian negara kasus ini lantas selesai? Kasus tetap berjalan, proses pidana tetap lanjut hingga pengadilan,” tandasnya.