Klaten — Empat dari tujuh terdakwa kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD di Kecamatan Jatinom dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka terbukti melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada korban pada 11 Mei lalu.
“Mereka divonis lebih berat karena sudah memerkosa secara langsung,” kata anggota majelis hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Arief Winarso, Jumat (17/6).
Informasi dihimpun, sidang lanjutan di ruang sidang Anak, Jumat (17/6), dipimpin majelis Hakim Irma Wahyu Ningsih itu beragenda pembacaan putusan. Keempat terdakwa yang divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara yaitu, SL (17), RG (17), MHN (15), dan YS (17).
Sementara dua terdakwa pria lainnya, EG (17) dan RI (15), divonis hukuman 5 tahun penjara. Keduanya terbukti membantu pemerkosaan.
Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga menerima denda sebesar Rp 60 juta. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Sedangkan terdakwa, DF (15), divonis pidana berupa perawatan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta selama satu tahun. Terdakwa DF adalah teman perempuan korban yang mengenalkan kepada enam terdakwa pria. Putusan tersebut sesuai tuntutan JPU.