Sabtu, September 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar

Ketok Palu, Ini Vonis Hukuman Pemerkosaan Bocah SD

by
17 Juni 2016 | 22:11
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten — Empat dari tujuh terdakwa kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD di Kecamatan Jatinom dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka terbukti melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada korban pada 11 Mei lalu.

“Mereka divonis lebih berat karena sudah memerkosa secara langsung,” kata anggota majelis hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Arief Winarso, Jumat (17/6).

BacaJuga

Sekjen MOC Solo Gelapkan Duit Rp 750 Juta, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pawai Gerobak Sapi Semarakkan Perayaan Yaa Qowiyyu di Jatinom Klaten

Karya Bhakti Mandiri Klaten Bersinar ke-17 Digelar di Jatinom, Ini Sasarannya

Informasi dihimpun, sidang lanjutan di ruang sidang Anak, Jumat (17/6), dipimpin majelis Hakim Irma Wahyu Ningsih itu beragenda pembacaan putusan. Keempat terdakwa yang divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara yaitu, SL (17), RG (17), MHN (15), dan YS (17).

Sementara dua terdakwa pria lainnya, EG (17) dan RI (15), divonis hukuman 5 tahun penjara. Keduanya terbukti membantu pemerkosaan.

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga menerima denda sebesar Rp 60 juta. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Sedangkan terdakwa, DF (15), divonis pidana berupa perawatan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta selama satu tahun. Terdakwa DF adalah teman perempuan korban yang mengenalkan kepada enam terdakwa pria. Putusan tersebut sesuai tuntutan JPU.

Tags: bocah sdjatinompemerkosaanvonis

Previous Post

Dishubkominfo Minta Ruas Tol Solo-Sragen Diujicoba Sebelum Arus Mudik

Next Post

Kampung Batik Laweyan Didorong Go Internasional Melalui Digitalisasi

Berita Terkait

Sekjen MOC Solo Gelapkan Duit Rp 750 Juta, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sekjen MOC Solo Gelapkan Duit Rp 750 Juta, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

11 September 2023
Pawai Gerobak Sapi Semarakkan Perayaan Yaa Qowiyyu di Jatinom Klaten

Pawai Gerobak Sapi Semarakkan Perayaan Yaa Qowiyyu di Jatinom Klaten

31 Agustus 2023

Karya Bhakti Mandiri Klaten Bersinar ke-17 Digelar di Jatinom, Ini Sasarannya

29 Agustus 2023

Soto Legendaris Mbah Gito Birun Jatinom Buka Tiap Pasaran Legi

27 Juli 2023

Gladen Alit Jemparingan Meriahkan Hari Jadi ke-219 Klaten, Diikuti Ratusan Pesrta

24 Juli 2023

Kecap Legendaris Asal Jatinom Ini Ketiban Berkah Saat Idul Adha

27 Juni 2023
Next Post

Kampung Batik Laweyan Didorong Go Internasional Melalui Digitalisasi

Terkini

Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

Sindikat Judi Online di Riau Berhasil Dibongkar

23 September 2023
Arkhan Fikri Siap Diturunkan pada Derbi Jatim

Arkhan Fikri Siap Diturunkan pada Derbi Jatim

23 September 2023
Bersiap Laga Tandang Perdana, PSIM Lupakan Dua Laga Awal

Bersiap Laga Tandang Perdana, PSIM Lupakan Dua Laga Awal

23 September 2023
Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap, Jual Rp370 Ribu ke Pembeli

Anggota KKB Ditangkap Saat Cairkan Uang di Bank

23 September 2023
Dua Hari, Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali

Dua Hari, Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali

23 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved