Kamis, Februari 2, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pemerkosa Bocah di Jatinom Perlu Direhabilitasi

by
20 Juni 2016 | 16:08
in Pendidikan, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten angkat bicara terkait putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD di Kecamatan Jatinom. Meski salah, LPA menilai pemulihan mental para terdakwa yang masih berusia dibawah umur menjadi hal utama.

“Putusan bukan tindakan kunci. Paska putusan mau direhabilitasi (pemulihan) di mana itu yang penting,” kata Ketua LPA Klaten, Ahmad Syahkur, Senin (20/6).

BacaJuga

Uang Ganti Rugi Tol Direvisi dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 74 Juta, Warga Ajukan Gugatan ke PN 

Siapakah Reynhard Sinaga, Pemerkosa Pria yang Ditangkap di Inggris?

Pembunuh Gadis Baduy Dijerat Pasal 340 KUHP

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (17/6), menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa SL (17), RG (17), MHN (15), dan YS (17) yang terbukti melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada korban pada 11 Mei lalu. Selain itu, EG (17) dan RI (15), divonis hukuman 5 tahun penjara karena terbukti membantu pemerkosaan.

“Kalau melihat anak berhadapan hukum (ABH), harusnya vonis lebih rendah dari kemarin sesuai perspektif anak. Hakim bisa menafsirkan UU Perlindungan Anak dengan vonis separonya,” ujar Syahkur.

Menurut dia, daripada menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten, terdakwa ABH lebih baik direhab di tempat khusus seperti di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

“Disana (LPKA Kutoarjo) ekses negatifnya minim. Treatment khusus anak, diberdayakan, seminggu dua kali sosialisasi dengan lingkungan luar. Diwongke (diperhatikan). Tapi kalau di Klaten (Lapas), mungkin memang ruangan khusus tapi lingkungannya campur dewasa. Karena dipenjara itu imej di masyarakat justru ‘sekolah’,” bebernya.

Tags: bocah sd diperkosapemerkosapn klaten

Previous Post

Diunggah di Facebook, Tujuh Remaja Ditangkap karena Pesta Seks?

Next Post

Pelatih Inggris Bantah Timnya Dalam Tekanan

Berita Terkait

Uang Ganti Rugi Tol Direvisi dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 74 Juta, Warga Ajukan Gugatan ke PN 

Uang Ganti Rugi Tol Direvisi dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 74 Juta, Warga Ajukan Gugatan ke PN 

25 Februari 2022
Siapakah Reynhard Sinaga, Pemerkosa Pria yang Ditangkap di Inggris?

Siapakah Reynhard Sinaga, Pemerkosa Pria yang Ditangkap di Inggris?

7 Januari 2020

Pembunuh Gadis Baduy Dijerat Pasal 340 KUHP

6 September 2019

Sidang Guru Pukul Siswa Berlangsung Terbuka dan Tertutup

14 Desember 2016

Penganiaya Balita Divonis Empat Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban

7 November 2016

Aniaya Balita, Sumbar Pranoto Divonis Empat Tahun Penjara

7 November 2016
Next Post

Pelatih Inggris Bantah Timnya Dalam Tekanan

Terkini

Mantan Asisten Shin Tae-yong di Timnas Bergabung PSIS Semarang

2 Februari 2023

Persib Bandung Datangkan Kiper Baru

2 Februari 2023

Tak Kunjung Keluar Zona Degradasi, RANS Borong Pelatih dan Pemain

2 Februari 2023
Perundungan di Lingkungan Keluarga Dinilai Bisa Rusak Kepercayaan Diri

SSR Dibully Gegara Cowok?

2 Februari 2023
Pengakuan Lengkap MS, Pegawai KPI yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Rekan Sekantor

Anaknya Sering Dibully, Pak Pengacara Pasang Bodyguard di Sekolah

2 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved