Timlo.net — DDB (26), karyawan Starbucks Tebet Jakarta Selatan, ditangkap karena diduga melakukan pembajakan kartu kredit pelanggannya. Kepala satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus AKBP Winston Tommy Watuliu menuturkan, tersangka mengumpulkan data kartu kredit konsumen tempatnya bekerja. Struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya.
“Dari situ tersangka berhasil menguasai ratusan data kartu kredit,” ujar Winston di kantornya, Kamis (14/7).
Data kartu kredit itu dipakai untuk melakukan transaksi pembelian gadget berupa Ipod Nano dan Ipod Touch. Tersangka membeli secara online di Apple Online Store Singapura. Tidak tanggung-tanggung, dia melakukan hingga lebih dari 50 kali.
“Apple store telah melakukan pengiriman produk yang kemudian dijual kembali ke orang lain,” tambahnya.
Aksi tersangka ini dilakukan pada periode Maret hingga Juni 2016. Kasus ini terbongkar setelah nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal sebanyak 41 kali pada kartu kreditnya.
“Sekitar bulan April, bank swasta sudah memberikan komplain nasabah kepada penyidik untuk investigasi,” kata Tommy.
Polisi bergerak dan menangkap DDB saat berada di rumah kos. Di sana ditemukan 32 struk pembayaran kasir Starbucks, 7 kardus ipod nano, 1 kardus ipod touch dan 18 lembar invoice pengiriman barang.
“Diperkirakan kerugian ratusan juta, setiap transaksi dari satu nasabah sekitar 2-3 juta rupiah,” jelas Tommy.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[noe]Sumber : merdeka.com